Penasihat Hukum Minta Dakwaan Batal, Oditur Marpaung Siap Ajukan Tanggapan Tertulis di Sidang
Tim penasihat hukum tiga prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Oditur Militer batal demi hukum. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang eksepsi pada Senin (13/4/2026). Ketua tim penasihat hukum, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, memaparkan sejumlah alasan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan. Menurut Nugroho, penggabungan berkas perkara ketiga terdakwa dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Ia menjelaskan, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut, sehingga berkas seharusnya dipisahkan. Sementara itu, Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyatakan akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut secara tertulis. Ia mengajukan permohonan agar tanggapan disampaikan pada Rabu (15/4/2026). "Kami dari Oditur Militer akan menanggapi secara tertulis. Mohon izin kalau diizinkan kami minta di tanggal 15 (April 2026), hari Rabu," kata Marpaung. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru didakwa terlibat bersama pihak sipil. Dalam penculikan dan pembunuhan berencana terhadap korban, serta sejumlah tindak pidana lainnya. Uploader: Bintang Nur Rahman Reporter: Gita Irawan
Video lainnya
Lihat semua