Pengusaha Khawatir Risiko PHK Buntut Rumus UMP 2026
Pengusaha Khawatir Risiko PHK Buntut Rumus UMP 2026 Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir penetapan rumus Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam Peraturan
Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir penetapan rumus Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto menimbulkan masalah baru, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Terutama, terkait dengan besaran Alfa yang akan menjadi dasar perhitungan. Dalam PP terbaru, rentang Alfa ditetapkan di kisaran 0,5 - 0,9. Hal ini berbeda dengan tahun ini dalam rentang 0,1 sampai 0,3 poin.Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyebutkan dalam forum tripartit bersama Dewan Pengupahan Nasional, pihaknya mengusulkan agar nilai alfa berada pada rentang 0,1-0,5. Di mana, rentang ini dihitung mempertimbangkan data di lapangan dan kondisi riil dunia usaha.
Namun, dengan keputusan alfa yang lebih tinggi dari usulan Apindo, mau tidak mau pengusaha akan tetap mengikutinya. Hanya saja, ia meminta kebijakan upah dijalankan dengan hati-hati melihat kondisi setiap perusahaan.BEI Gembok Saham Toba Pulp Lestari di Tengah Audit Kemenhut
"Kami memberi catatan dan berharap agar implementasi kebijakan di tingkat daerah dapat dilakukan secara bijak dan moderat, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan produktivitas tenaga kerja, kondisi perekonomian daerah, disparitas antar wilayah, serta dinamika ketenagakerjaan setempat," ujarnya kepada .com, Kamis (18/12).Menurut Shinta, apabila penetapan upah tidak sinkron dengan pertumbuhan produktivitas, maka risiko seperti PHK bisa muncul. Sebab, meskipun produktivitas tenaga kerja menunjukkan tren peningkatan, laju pertumbuhannya masih tertinggal dibandingkan kenaikan UMP.Dalam catatan Apindo di lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja tercatat hanya tumbuh di kisaran 1,5-2 persen per tahun. Sementara kenaikan upah minimum berada pada rentang 6,5-10 persen per tahun.
"Kami memandang bahwa risiko PHK perlu diantisipasi dengan baik, terutama di sektor-sektor padat karya yang masih berada dalam fase pemulihan dan menghadapi tekanan berlapis," katanya.Di sisi lain, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam juga menyampaikan alfa yang ditetapkan pemerintah jauh di atas ekspektasi pengusaha."Di luar ekspektasi Apindo yang menaruh Alfa 0,5 sebenarnya sebagai batas maximum, tapi dalam PP justru jadi minimal," katanya.Ia mengkhawatirkan kenaikan rumusan UMP 2026 bisa menimbulkan tak hanya PHK, tetapi harga barang yang makin mahal."Apa yang akan terjadi di industri kita ke depan? Karena produktivitas kita tumbuh 1,5-2 persen, kenaikan upah tidak bisa diserap akan dilimpahkan kepada kenaikan harga barang dan efisiensi tenaga kerja," pungkasnya. (ldy/pta)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu