PNS, TNI, dan Polri Terapkan Pola Kerja Fleksibel pada 29-31 Desember
Judul: PNS, TNI, dan Polri Terapkan Pola Kerja Fleksibel pada 29-31 Desember Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi menetapk
Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi menetapkan kebijakan pola kerja fleksibel (flexible working arrangement/ FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, pada 29-31 Desember 2025.Menpan RB Rini Widyantini menyampaikan kebijakan ini untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik."Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi flexible working arrangement (FWA)," ujar Rini saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.Lihat Juga :Harga Minyak Mendidih Usai Trump Umumkan Blokade Tanker Venezuela
Rini menjelaskan, dalam sistem FWA, ASN bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing.Namun, ia menegaskan instansi pemerintahan untuk tetap menjalankan pelayanan publik esensial dengan optimal, khususnya layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat."Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," tegasnya.Lebih lanjut, Rini mengatakan kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.Lihat Juga :Pengusaha Khawatir Risiko PHK Buntut Rumus UMP 2026Hal ini sama dengan yang disampaikan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Presiden Prabowo Subianto.Selain itu, ia juga menyampaikan masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id selama periode pola kerja fleksibel tersebut.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan skema work from anywhere (WFA) bagi pekerja pada 29-31 Desember 2025.
Airlangga menyampaikan usulan tersebut dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12)."Oleh karena itu, kami usulkan ken ada 29,30, dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere," kata Airlangga.Ia menyebut perjalanan keluarga bisa saja terhalang apabila orang tuanya tetap bekerja di hari itu. Karenanya, ia mengusulkan agar pekerja bisa bekerja dari mana saja selama tiga hari terakhir tahun ini. (fln/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251218122113-92-1308191/pns-tni-dan-polri-terapkan-pola-kerja-fleksibel-pada-29-31-desember
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Putihkan Piutang BPJS Kesehatan, Purbaya Klaim Sudah Transfer Rp20 T
13 Feb 2026
Luncurkan JConnect 3 Tahun Ini, Bank Jatim Targetkan 2 Juta Pengguna
13 Feb 2026
Unilever Raup Rp8,5 T usai Jual Bisnis Es Krim dan Teh Sariwangi
13 Feb 2026
Sampoerna Gandeng 22 Ribu Petani Cengkih-Tembakau Pasok Bahan Baku
13 Feb 2026
Strategi Sampoerna Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional
13 Feb 2026
Harga Minyak Meluncur Dua Pekan Beruntun saat Konflik Iran Surut