PNS Bisa Kerja di Luar Kantor saat Libur Nataru 29-31 Desember
Judul: PNS Bisa Kerja di Luar Kantor saat Libur Nataru 29-31 Desember Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi memberlakukan
Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi memberlakukan pola kerja fleksibel (flexible working arrangement/FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI dan Polri pada 29-31 Desember 2025.Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah atau lokasi lain tanpa meninggalkan tugas kedinasan, sekaligus tetap menjaga pelayanan publik selama periode libur Natal dan Tahun Baru.Menpan RB Rini Widyantini mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik. Kebijakan ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi flexible working arrangement (FWA)," ujar Rini saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).Lihat Juga :PNS, TNI, dan Polri Terapkan Pola Kerja Fleksibel pada 29-31 Desember
Rini menjelaskan penerapan FWA memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan masing-masing instansi.Ia menambahkan layanan publik esensial tetap harus berjalan optimal, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat."Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," tegasnya.Ia menyampaikan kebijakan ini merupakan keputusan bersama Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.Lihat Juga :Purbaya Sebut APBN Tekor Rp560,3 T per November 2025Pada kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mendorong perusahaan menerapkan work from anywhere (WFA) pada periode yang sama.Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan sidang kabinet mengenai mobilitas masyarakat selama Nataru. Ia menyebut surat edaran terkait imbauan WFA sedang disusun."Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement (FWA) atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere (WFA)," kata Yassierli.Namun, Yassierli menyampaikan WFA tidak wajib diterapkan di sektor-sektor layanan publik dan industri penting, seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman.
"Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat," jelasnya.Yassierli juga meminta perusahaan tetap membayar upah pekerja sesuai ketentuan selama WFA dan tidak memotong cuti tahunan."Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ujarnya. (del/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251218172205-92-1308363/pns-bisa-kerja-di-luar-kantor-saat-libur-nataru-29-31-desember
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
05 Apr 2026
Lawan Impor Beras Menir 500 Ribu Ton, Amran Mau Giling Beras Sendiri
05 Apr 2026
Pengusaha Minta Rem, Amran Justru Pastikan B50 Sudah Jalan Tahun Ini
05 Apr 2026
Amran Tinjau Gudang Bulog Sulsel, Pastikan Stok Beras Melimpah
05 Apr 2026
TV dan Kulkas Banting Harga, Kuy ke Transmart Full Day Sale Sekarang!
05 Apr 2026
FOTO: Transmart Full Day Sale, Warga Buru Diskon Besar-besaran
05 Apr 2026
Transmart Full Day Sale, Sepeda Listrik Diskon Berjuta-juta Hari Ini