PNS Bisa Kerja di Luar Kantor saat Libur Nataru 29-31 Desember
PNS Bisa Kerja di Luar Kantor saat Libur Nataru 29-31 Desember Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi memberlakukan
Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi memberlakukan pola kerja fleksibel (flexible working arrangement/FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI dan Polri pada 29-31 Desember 2025.Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah atau lokasi lain tanpa meninggalkan tugas kedinasan, sekaligus tetap menjaga pelayanan publik selama periode libur Natal dan Tahun Baru.Menpan RB Rini Widyantini mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik. Kebijakan ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi flexible working arrangement (FWA)," ujar Rini saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).PNS, TNI, dan Polri Terapkan Pola Kerja Fleksibel pada 29-31 Desember
Rini menjelaskan penerapan FWA memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan masing-masing instansi.Ia menambahkan layanan publik esensial tetap harus berjalan optimal, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat."Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," tegasnya.Ia menyampaikan kebijakan ini merupakan keputusan bersama Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.Purbaya Sebut APBN Tekor Rp560,3 T per November 2025Pada kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun mendorong perusahaan menerapkan work from anywhere (WFA) pada periode yang sama.Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan sidang kabinet mengenai mobilitas masyarakat selama Nataru. Ia menyebut surat edaran terkait imbauan WFA sedang disusun."Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement (FWA) atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere (WFA)," kata Yassierli.Namun, Yassierli menyampaikan WFA tidak wajib diterapkan di sektor-sektor layanan publik dan industri penting, seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman.
"Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat," jelasnya.Yassierli juga meminta perusahaan tetap membayar upah pekerja sesuai ketentuan selama WFA dan tidak memotong cuti tahunan."Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ujarnya. (del/sfr)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu