Truk Dibatasi Melintas di Jalan Tol Saat Nataru, Cek Aturannya
Truk Dibatasi Melintas di Jalan Tol Saat Nataru, Cek Aturannya Jakarta, Pemerintah membatasi lalu-lalang truk angkutan barang melintas di jalan tol pada periode libur Natal
Jakarta, Pemerintah membatasi lalu-lalang truk angkutan barang melintas di jalan tol pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kebijakan pembatasan ini menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel ASN, serta imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan pada periode libur akhir tahun.Pembatasan truk angkutan barang melintas di jalan tol berlaku menerus tanpa jeda mulai 19-20 Desember 2025, lalu 23-28 Desember 2025 dan terakhir pada 2-4 Januari 2026.
Dudy berharap pengaturan ini mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.Roti O Ungkap Alasan Terapkan Cashless usai Viral Tolak Uang Tunai
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," kata Dudy dalam keterangan resmi, Minggu (21/12).Pembatasan truk angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol, meski dengan menggunakan window time pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat.Menurut Dudy, ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.Pengaturan pembatasan angkutan barang mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman. (pta)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?