BPS Rilis KBLI 2025, Ada Kategori Usaha Baru
BPS Rilis KBLI 2025, Ada Kategori Usaha Baru Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.KBLI 2025 diatur dalam
Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.KBLI 2025 diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.Klasifikasi ini dirancang oleh BPS untuk mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi ke dalam kelompok tertentu berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang terus diperbarui mengikuti kebutuhan zaman agar bisa tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan aktivitas ekonomi.Purbaya Sebut Penunggak Pajak Setor Rp13,44 T: Mereka Tahu Kita Serius
"Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap 5 tahun sekali agar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan zaman dan perkembangan aktivitas ekonomi," ujar Amalia dalam konferensi pers Rilis KBLI 2025 di kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).Dalam KBLI 2025, terdapat kategori baru yang dipecah dari kategori "Informasi dan Komunikasi" dalam KBLI 2020.Kategori tersebut adalah "Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten", dan "Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputer, dan Jasa Informasi Lainnya".Pemecahan kategori tersebut mengacu terhadap rekomendasi International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5 yang dikeluarkan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC).
"Kategori J, informasi dan komunikasi terpecah menjadi dua, yaitu kategori J dan K dimana kategori J adalah aktivitas penerbitan penyiaran serta produksi dan distribusi konten sementara kategori yang kedua adalah untuk menangkap aktivitas telekomunikasi pemrograman komputer, konsultansi, infrastruktur komputasi dan jasa informasi lainnya," jelasnya.Lebih lanjut, Amalia menjelaskan dalam KBLI 2025 terdapat beberapa kategori yang tetap, tetapi ada penyesuaian nama."Sebagai contoh kategori C yang pada KBLI 2020 adalah industri pengolahan kemudian pada KBLI 2025 namanya disederhanakan menjadi industri," ujar Amalia.Selain itu, terdapat kategori yang mengalami recoding atau penyesuaian karena adanya kategori baru."Untuk kategori berikutnya itu di-recoding kategori karena kategori J tadi pecah menjadi J dan K sehingga yang di bawahnya ada penyesuaian kode dari kategori," tambahnya. (fln/sfr)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?