Apakah Ada Syarat PNS dan Pekerja Swasta WFA pada 29-31 Desember?
Judul: Apakah Ada Syarat PNS dan Pekerja Swasta WFA pada 29-31 Desember? Jakarta, Pemerintah resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, untuk bekerja d
Jakarta, Pemerintah resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, untuk bekerja dari luar kantor (working from anywhere/WFA) pada 29-31 Desember 2025. Imbauan serupa juga disampaikan untuk pekerja swasta.Hal tu dilakukan untuk menekan kemacetan pada arus berangkat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).Lantas apakah ada syaratnya PNS hingga pekerja swasta bisa menerapkan WFA?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini menegaskan penerapan WFA atau pola kerja fleksibel (flexible working arrangement/ FWA) di instansi pemerintah harus tetap memperhatikan kelangsungan pelayanan publik esensial.Lihat Juga :PNS dan Karyawan Swasta Diimbau WFA pada 29-31 Desember
Ia mengatakan pelayanan publik harus tetap berjalan dengan optimal, khususnya yang berdampak langsung kepada masyarakat."Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," tegas Rini saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).Senada dengan Rini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan kebijakan WFA tetap dapat dikecualikan pada sektor-sektor penting, termasuk pelayanan masyarakat yang meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya."Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat," jelas Yassierli dalam kesempatan yang sama.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan pergerakan masyarakat pada periode libur Nataru tahun ini bakal mencapai 119,5 juta orang.Beberapa wilayah yang diwaspadai menjadi titik kepadatan masyarakat, antara lain Jawa Tengah dan wilayah Timur seperti di Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Timur, serta Sumatra Utara. (fln/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251220062302-92-1308882/apakah-ada-syarat-pns-dan-pekerja-swasta-wfa-pada-29-31-desember
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Sampoerna Sukses Ciptakan Peluang Bagi 600 Pengusaha Lokal
13 Feb 2026
Cara Tukar Uang Baru Lebaran via Pintar BI, Pendaftaran Mulai Hari Ini
13 Feb 2026
Prabowo Terima Laporan Pengusaha: Konsumsi Naik Berkat MBG
13 Feb 2026
Prabowo soal Dana MBG: Padahal Sudah Berdarah, Ini Hasil Penghematan
13 Feb 2026
Sampoerna Perkuat Ekosistem RdanD, Libatkan 200 Ilmuwan Lokal
13 Feb 2026
Putihkan Piutang BPJS Kesehatan, Purbaya Klaim Sudah Transfer Rp20 T