Apakah Ada Syarat PNS dan Pekerja Swasta WFA pada 29-31 Desember?
Apakah Ada Syarat PNS dan Pekerja Swasta WFA pada 29-31 Desember? Jakarta, Pemerintah resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, untuk bekerja d
Jakarta, Pemerintah resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, untuk bekerja dari luar kantor (working from anywhere/WFA) pada 29-31 Desember 2025. Imbauan serupa juga disampaikan untuk pekerja swasta.Hal tu dilakukan untuk menekan kemacetan pada arus berangkat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).Lantas apakah ada syaratnya PNS hingga pekerja swasta bisa menerapkan WFA?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini menegaskan penerapan WFA atau pola kerja fleksibel (flexible working arrangement/ FWA) di instansi pemerintah harus tetap memperhatikan kelangsungan pelayanan publik esensial.PNS dan Karyawan Swasta Diimbau WFA pada 29-31 Desember
Ia mengatakan pelayanan publik harus tetap berjalan dengan optimal, khususnya yang berdampak langsung kepada masyarakat."Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," tegas Rini saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).Senada dengan Rini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan kebijakan WFA tetap dapat dikecualikan pada sektor-sektor penting, termasuk pelayanan masyarakat yang meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya."Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat," jelas Yassierli dalam kesempatan yang sama.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan pergerakan masyarakat pada periode libur Nataru tahun ini bakal mencapai 119,5 juta orang.Beberapa wilayah yang diwaspadai menjadi titik kepadatan masyarakat, antara lain Jawa Tengah dan wilayah Timur seperti di Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Timur, serta Sumatra Utara. (fln/sfr)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?