Beda Aturan UMP Buruh Lama dan Baru, Apa Saja?
Beda Aturan UMP Buruh Lama dan Baru, Apa Saja? Jakarta, Pemerintah telah menetapkan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP
Jakarta, Pemerintah telah menetapkan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 itu merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021. Ada setidaknya 4 pokok perubahan dalam aturan baru UMP tahun depan.Pertama, indeks tertentu pada formula perhitungan UMP yang naik menjadi 0,5-0,9. Sementara koefisien alfa pada aturan lama, misalnya dalam penetapan UMP 2025 berada di rentang 0,1 hingga 0,3.
"Simbol alfa sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan: a. keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan; dan b. perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak," jelas Pasal 26 Ayat (7) PP Pengupahan.Bobby Naikkan UMP Sumut 2026 Jadi Rp3,22 Juta per Bulan
Kedua, perbedaan terletak pada jenis upah yang ditambah dengan upah minimum sektoral. Upah minimum sektoral berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Ketiga, pemerintah memberikan tugas Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapan kebijakan pengupahan. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana Presiden Prabowo Subianto langsung mengumumkan terpusat bahwa UMP 2025 naik 6,5 persen serentak se-Indonesia.Selanjutnya, perbedaan keempat adalah optimalisasi fungsi struktur dan skala upah."Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi," jelas Pasal 21 Ayat (1).Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai sebenarnya tidak ada perbedaan mencolok dari rumus atau formula UMP 2025 dan UMP 2026.
Pasalnya, formula kenaikan UMP 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)."Formula tidak ada yang berubah, bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfanya inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto) nilainya 0,5 sampai 0,9," jelas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12)."Kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya pak menteri? Ya, tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6; 0,7; 0,8. Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, kali alfa," imbuhnya.Bagi daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif, Yassierli memastikan Dewan Pengupahan Daerah bakal mempertimbangkan kenaikan UMP 2026 hanya berdasarkan inflasi dan alfa. (skt/sfr)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?