Kemendag Ancam Cabut Izin Distributor Nakal Jual Bundling Minyakita
Kemendag Ancam Cabut Izin Distributor Nakal Jual Bundling Minyakita Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha di
Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha distributor yang kedapatan menjual minyak goreng Minyakita dengan sistem gabungan (bundling) kepada pengecer.Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menuturkan praktik tersebut bukan hanya merugikan pedagang pasar rakyat, tetapi juga melanggar aturan penyaluran Minyakita yang seharusnya dijual sesuai ketentuan."Sanksinya, paling parah ya dicabut izin usahanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia. Kalau dia berusaha di Indonesia kan artinya dia melakukan pelanggaran hukum," ujar Iqbal dalam media briefing di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
Menurut Iqbal, laporan mengenai praktik bundling terus diterima kementerian melalui jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).Kemendag Ingin Harga Minyakita Balik ke HET Rp15.700 pada Januari 2026
Ia mengatakan tindakan pengawasan rutin dilakukan dan surat pemberitahuan mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran hampir setiap bulan diterbitkan."Teman-teman dari TN (Tertib Niaga) misalnya, itu saya pikir hampir setiap bulan saya ditembusi surat dari Tertib Niaga yang melakukan pemberian sanksi kepada pedagang-pedagang seperti itu," katanya.Ia mengakui praktik seperti itu masih akan selalu muncul di lapangan, khususnya oleh oknum penjual yang mencoba memanfaatkan keterbatasan pasokan Minyakita untuk menaikkan keuntungan. Namun, ia menegaskan pemerintah tetap harus hadir untuk mengawasi."Akan terus ada pedagang-pedagang seperti itu, tapi tentu saja kita hargai, bukan kita hargai pedagangnya ya, kita hargai upaya TN untuk terus melakukan pengawasan secara efektif dan efisien. Kalau oknum-oknum seperti itu pasti akan selalu ada, tapi pemerintah harus hadir nih," ujarnya.
Dalam pengawasan tersebut, pemerintah pusat tidak bekerja sendiri. Iqbal menjelaskan melalui peraturan baru, pemerintah daerah (pemda) kini diberi hak kewenangan untuk ikut mengawasi pengecer agar respons dan penindakan bisa lebih cepat dan tanggap."Artinya yang selama ini itu hanya dilakukan murni dari kita, sekarang nih di permendag baru ini kita berikan hak pula nih kepada pemerintah daerah untuk bisa turut mengawasi, khusus pada pengecer. Jadi lebih cepat dan tanggap seharusnya," jelasnya. (del/sfr)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?