UMP Sumsel 2026 Resmi Naik 7,10 Persen, Jadi Rp3,94 Juta per Bulan
UMP Sumsel 2026 Resmi Naik 7,10 Persen, Jadi Rp3,94 Juta per Bulan Jakarta, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (
Jakarta, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 7,10 persen."Pada hari ini, saya menetapkan UMP Sumatera Selatan 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha," kata Herman dalam situs resmi Pemprov Sumsel, Jumat (19/12).Rapat Penetapan UMP Sulsel Sempat Memanas, Buruh Maksa Masuk Ruangan
UMP Sumsel tahun ini adalah Rp3.681.561. Dengan kenaikan 7,10 persen, upah para pekerja pada 2026 meningkat menjadi Rp3.942.963.Herman menegaskan, kenaikan UMP merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan para pengusaha. Rinciannya diatur lengkap dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025.
Ia menegaskan, ketentuan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Pengusaha Khawatir Risiko PHK Buntut Rumus UMP 2026Berapa UMP Jakarta 2026? Segini KisarannyaBobby Naikkan UMP Sumut 2026 Jadi Rp3,22 Juta per BulanGubernur Sumsel itu juga memberi peringatan khusus kepada para pengusaha. Herman melarang perusahaan yang sudah memberikan gaji di atas UMP 2026 untuk menurunkan atau mengurangi upah buruh."Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan," tuturnya.Selain UMP 2026, Pemprov Sumsel menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebagai berikut:1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.1232. Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.1153. Industri Pengolahan: Rp4.114.2984. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp4.143.8705. Sektor Konstruksi: Rp4.130.0716. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor: Rp4.110.3567. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.4008. Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.4409. Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp4.074.869 (skt/asr)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?