BI Tegaskan Tak Boleh Menolak Pembayaran Uang Tunai usai Viral Roti O
Judul: BI Tegaskan Tak Boleh Menolak Pembayaran Uang Tunai usai Viral Roti O Jakarta, Bank Indonesia (BI) menegaskan aturan yang melarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dal
Jakarta, Bank Indonesia (BI) menegaskan aturan yang melarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai (cash), buntut viral kasus transaksi salah satu gerai Roti O.Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan larangan menolak pembayaran rupiah diatur dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang."Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).
BI, sambungnya, memang mendorong penggunaan pembayaran nontunai alias cashless karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.Lihat Juga :Roti O Ungkap Alasan Terapkan Cashless usai Viral Tolak Uang Tunai
Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah."Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," katanya.Sementara itu, manajemen Roti O mengatakan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai-gerai bertujuan memudahkan pelanggan, serta memberikan promo maupun diskon harga."Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia, Minggu (21/12).Lihat Juga :Kekayaan Elon Musk Tembus Rp12 Ribu T, Rekor Tertinggi dalam SejarahPihak Roti O mengaku sudah melakukan evaluasi internal terkait kejadian viral itu. Evaluasi dilakukan agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan."Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Roti O.Manajemen Roti O juga meminta maaf atas kejadian penolakan pembayaran tunai tersebut."Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," imbuhnya.
Viral di media sosial video yang menunjukkan pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai oleh seorang nenek. Toko roti itu hanya menerima pembayaran nontunai, seperti QRIS.Seorang pria kemudian memprotes kebijakan gerai roti tersebut setelah melihat nenek tersebut tidak bisa bertransaksi karena membayar uang tunai.Unggahan tersebut lantas menuai sorotan dan memicu perbincangan soal kebijakan transaksi nontunai. (fby/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251222114840-78-1309448/bi-tegaskan-tak-boleh-menolak-pembayaran-uang-tunai-usai-viral-roti-o
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Canda Purbaya soal Margin Bunga Bank RI: Tertinggi di Dunia - Akhirat
13 Feb 2026
Taspen dan RSUD Kapuas Teken Kerja Sama Perkuat Program JKK
13 Feb 2026
Sambut Ramadan-Lebaran, BI Siapkan Uang Tunai Rp185,6 T
13 Feb 2026
Wamenhaj Dahnil Sebut Prabowo Minta Tekan Uang Keluar saat Musim Haji
13 Feb 2026
Sampoerna Sukses Ciptakan Peluang Bagi 600 Pengusaha Lokal
13 Feb 2026
Cara Tukar Uang Baru Lebaran via Pintar BI, Pendaftaran Mulai Hari Ini