Tolak Pembayaran Tunai seperti Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta
Judul: Tolak Pembayaran Tunai seperti Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta Jakarta, Setiap pihak yang menolak pembayaran rupiah termasuk dalam bentuk tunai di wilayah Indonesia bisa
Jakarta, Setiap pihak yang menolak pembayaran rupiah termasuk dalam bentuk tunai di wilayah Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang."Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 33 ayat 2 beleid tersebut.
Pasal 21 menyebut rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.Lihat Juga :BI Tegaskan Tak Boleh Menolak Pembayaran Uang Tunai usai Viral Roti O
Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; transaksi perdagangan internasional; simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi pembiayaan internasional."Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 33 ayat 1.Sebelumnya, viral di media sosial video yang menunjukkan pegawai gerai Roti O menolak pembayaran uang tunai oleh seorang nenek. Toko roti itu hanya menerima pembayaran non tunai, seperti QRIS.Seorang pria kemudian memprotes kebijakan gerai roti tersebut setelah melihat nenek tersebut tidak bisa bertransaksi karena membayar uang tunai.Lihat Juga :Roti O Ungkap Alasan Terapkan Cashless usai Viral Tolak Uang TunaiManajemen Roti tak lama kemudian buka suara. Roti O mengatakan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai-gerai bertujuan memudahkan pelanggan, serta memberikan promo maupun diskon harga."Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia, Minggu (21/12).Pihak Roti O mengaku sudah melakukan evaluasi internal terkait kejadian viral itu. Evaluasi dilakukan agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.
"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Roti O.Manajemen Roti O juga meminta maaf atas kejadian penolakan pembayaran tunai tersebut."Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," imbuhnya. (fby/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251222134932-78-1309513/tolak-pembayaran-tunai-seperti-roti-o-bisa-kena-denda-rp200-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Canda Purbaya soal Margin Bunga Bank RI: Tertinggi di Dunia - Akhirat
13 Feb 2026
Taspen dan RSUD Kapuas Teken Kerja Sama Perkuat Program JKK
13 Feb 2026
Sambut Ramadan-Lebaran, BI Siapkan Uang Tunai Rp185,6 T
13 Feb 2026
Wamenhaj Dahnil Sebut Prabowo Minta Tekan Uang Keluar saat Musim Haji
13 Feb 2026
Sampoerna Sukses Ciptakan Peluang Bagi 600 Pengusaha Lokal
13 Feb 2026
Cara Tukar Uang Baru Lebaran via Pintar BI, Pendaftaran Mulai Hari Ini