Ketua Banggar DPR Respons Keputusan Mahendra Mundur dari OJK
Judul: Ketua Banggar DPR Respons Keputusan Mahendra Mundur dari OJK Jakarta, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah merespons keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahend...
Jakarta, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah merespons keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mundur dari jabatannya pada hari ini.Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara juga memutuskan mundur.Pengunduran diri pejabat teras OJK ini menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, yang mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat Pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini. Langkah beliau beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggungjawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal," kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1) malam.
Lihat Juga :Mahendra Siregar soal Pengunduran Diri dari OJK: Bentuk Tanggung JawabSaid menyebut mundurnya para pejabat OJK dan pimpinan BEI ini menjadi sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor"Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu perbaikan mendesak mengenai kebijakan free float," ujarnya.Said yang juga duduk di Komisi XI DPR mengatakan pada 3 Desember 2025 telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, dan telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.Beberapa poin yang telah disepakati, antara lain kebijakan free float harus di arahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah resiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.Kemudian kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus hati-hati.Menurutnya, dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, seperti perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO.Selain itu mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan. Lalu usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat."Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal. Selain itu, tentu nanti akan kami membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK," ujarnya.Lihat Juga :BREAKING NEWSUsai Mahendra Cs, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Ikut Mundur (fra/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260130222904-78-1322997/ketua-banggar-dpr-respons-keputusan-mahendra-mundur-dari-ojk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Zulhas soal Anggaran 1.000 Kampung Nelayan 2026: Kira-kira Rp22,5 T
14 Feb 2026
FOTO: Wajah Toko Perhiasan Mewah Tiffany dan Co Usai Disegel Bea Cukai
14 Feb 2026
Bahlil Sebut Impor LPG Masih Dominan Lantaran Produksi Hanya 24 Persen
14 Feb 2026
Asuransi Bencana: Cara Kerja, Tips Memilih, hingga Kisaran Premi
14 Feb 2026
Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Tangerang Tembus Rp17.500 per Liter
14 Feb 2026
Tips Berlibur Nyaman dan Aman Jelang Libur Panjang