Ekonomi 02 Mar 2026 6 views

Tak Sesuai Janji Purbaya, Pekan Kedua Ramadan THR PNS Cs Belum Cair

Judul: Tak Sesuai Janji Purbaya, Pekan Kedua Ramadan THR PNS Cs Belum Cair Jakarta, Menjelang akhir pekan kedua bulan suci Ramadan atau puasa, Tunjangan Hari Raya (THR) para Apara...

Tak Sesuai Janji Purbaya, Pekan Kedua Ramadan THR PNS Cs Belum Cair
Judul: Tak Sesuai Janji Purbaya, Pekan Kedua Ramadan THR PNS Cs Belum Cair

Jakarta, Menjelang akhir pekan kedua bulan suci Ramadan atau puasa, Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga pensiunan belum juga cair. Bahkan Peraturan Presiden mengenai hal tersebut belum dirilis, tak seperti yang dijanjikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya.Hal ini menandakan pernyataan Menkeu yang menyebutkan THR PNS cair di pekan pertama puasa hanya tinggal janji."Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya dalam acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jangankan THR yang cair, berdasarkan pantauan .com hingga Senin (2/3) belum ada aturan mengenai penyaluran THR yang dirilis oleh pemerintah.Lihat Juga :Purbaya Pastikan THR PNS Cair Paling Lambat Pekan Depan
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 saat itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.Sementara itu, ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan abdi negara pada tahun ini.Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto."THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3) tahun lalu.[Gambas:Video CNN] (ldy/ins)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260302093549-532-1333245/tak-sesuai-janji-purbaya-pekan-kedua-ramadan-thr-pns-cs-belum-cair
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.