Pengusaha Dilarang Cicil THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Judul: Pengusaha Dilarang Cicil THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran Jakarta, Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling l...
Jakarta, Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026. Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).Lihat Juga :THR PNS 2026 Sudah Cair, Dibayar Bertahap Sejak 26 Februari
Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Airlangga berharap pencairan THR dapat mendorong konsumsi nasional selama periode Lebaran secara signifikan.Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini."Surat edaran ini kami tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia," kata Yassierli.Ia menjelaskan ketentuan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ia menjelaskan THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)."Perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," ujar Yassierli.Yassierli pun meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayar THR Lebaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Lalu, dalam rangka mengantisipasi keluhan, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026. Posko ini akan terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.[Gambas:Video CNN] (dhz/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260303132331-92-1333799/pengusaha-dilarang-cicil-thr-karyawan-cair-paling-lambat-h-7-lebaran
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Mentan Dengar Curhat Petani Gula Impor Banjiri Pasar: Ini Membahayakan
08 Apr 2026
Bahlil Pastikan Masa Krisis Energi RI Sudah Lewat
08 Apr 2026
Pemerintah Kucurkan Rp1,7 T Redam Dampak Kenaikan Avtur ke Biaya Haji
08 Apr 2026
Ara Buka-bukaan soal Rencana Bangun Rumah Rakyat di 10 Kota Baru
08 Apr 2026
Bahlil Sebut Harga Pertamax Cs Masih Dikaji, Bakal Naik?
08 Apr 2026
BI: Ruang Penurunan Suku Bunga Makin Tertutup Imbas Perang AS-Iran