DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT, Berlaku hingga 30 April 2026
Judul: DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT, Berlaku hingga 30 April 2026 Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus denda bagi wajib paja...
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku hingga batas waktu pelaporan SPT pada 30 April 2026.Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman DJP yang menyatakan wajib pajak (WP) tetap memiliki tenggat normal hingga 31 Maret 2026. Namun, bagi yang melaporkan dan/atau membayar pajak setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan denda maupun bunga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).Lihat Juga :Purbaya Semprot Ekonom: Kalau Tak Ngerti, Jangan Takuti-takuti Orang
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan penghapusan sanksi berlaku untuk beberapa kondisi, termasuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak.DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. Bahkan, apabila STP sudah sempat diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh kantor pajak.Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak tertentu. Inge menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.
"Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu," tulisnya lebih lanjut.Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian perpajakan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax DJP) dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.Hingga Kamis (26/3), DJP mencatat sebanyak 9,13 juta SPT Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai sekitar 16,96 juta.Dengan adanya relaksasi ini, WP orang pribadi yang belum sempat melaporkan SPT hingga akhir Maret masih memiliki waktu tambahan tanpa dikenakan sanksi selama pelaporan dilakukan paling lambat 30 April 2026.[Gambas:Video CNN] (del/pta)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260327123033-532-1341769/djp-hapus-denda-telat-lapor-spt-berlaku-hingga-30-april-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Angkasa Pura Alihkan Rute Penerbangan Imbas Cuaca Buruk di Jakarta
06 Apr 2026
Pedagang Mengeluh Harga Plastik Melonjak 3 Kali Lipat
06 Apr 2026
Buruh Sebut Ada Sinyal Badai PHK 3 Bulan Lagi
06 Apr 2026
Freeport Indonesia Gandeng Uncen Dorong Pendidikan Inklusif di Papua
06 Apr 2026
OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal per Maret 2026
06 Apr 2026
Stok Melimpah, Bulog Siap Salurkan SPHP Kemasan 2 Kg