KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 M di Kasus Kartel Suku Bunga
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau *fintech P2P lending*. Denda ini terkait kasus kar...
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3), setelah melalui proses penegakan hukum yang berlangsung sejak tahun 2023. Ketua Majelis dalam putusan tersebut adalah Rhido Jusmadi, didampingi oleh sejumlah anggota KPPU seperti M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. KPPU menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, mengingat jumlah terlapor dan dampaknya yang luas terhadap masyarakat.
Perkara ini dimulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Meskipun para terlapor menolak seluruh dugaan pelanggaran, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis menyimpulkan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor.
KPPU menjelaskan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antar pelaku usaha. Kondisi ini mengarahkan ekspektasi dan strategi harga, sehingga mengurangi intensitas persaingan dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Majelis juga menolak keberatan formil yang diajukan para terlapor, seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural, ketidakhadiran saksi kunci, dan klasterisasi pemeriksaan, karena aspek formil perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999, karena tidak ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau kumpulan pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan *fintech P2P lending*.
Dengan demikian, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar. Sebanyak 52 pinjol dikenakan denda minimal Rp1 miliar. Dalam menentukan besaran denda, Majelis mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.
Selain denda, Majelis Komisi juga merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap *fintech P2P lending* sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260327142528-78-1341811/kppu-denda-97-perusahaan-pinjol-rp755-m-di-kasus-kartel-suku-bunga
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Angkasa Pura Alihkan Rute Penerbangan Imbas Cuaca Buruk di Jakarta
06 Apr 2026
Pedagang Mengeluh Harga Plastik Melonjak 3 Kali Lipat
06 Apr 2026
Buruh Sebut Ada Sinyal Badai PHK 3 Bulan Lagi
06 Apr 2026
Freeport Indonesia Gandeng Uncen Dorong Pendidikan Inklusif di Papua
06 Apr 2026
OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal per Maret 2026
06 Apr 2026
Stok Melimpah, Bulog Siap Salurkan SPHP Kemasan 2 Kg