BI: Warga Bebas Beli Dolar AS, Asal Bukan untuk Spekulasi
Jakarta, Bank Indonesia (BI) menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan membeli valuta asing (valas), termasuk dolar AS, selama transaksi tersebut dilakukan untuk kebutuhan riil dan...
"Jadi sekali lagi message-nya adalah kita tidak membatasi beli valas. Mau beli dolar, mau non-dolar silakan. Tapi tolong kalau mau beli itu harus ada underlying-nya, jadi tidak berupa spekulasi," ujar Ruth dalam pelatihan media BI di Makassar, Jumat (22/5).Lihat Juga :Jogja Financial Festival 2026Sultan Wanti-wanti Soal Pinjol Tembus Rp101 T: Fenomena 'Makan Utang'
Ruth menjelaskan kebijakan tersebut ditempuh di tengah ketidakpastian global dan tekanan terhadap rupiah yang masih berlangsung. Menurutnya, ekspektasi pasar yang berlebihan di tengah gejolak global berpotensi memicu aksi spekulasi terhadap dolar AS."Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti ini. Nah inilah yang kita batasi. Kalau memang butuh untuk usaha, kebutuhan anak sekolah di luar negeri, silakan. Tapi jangan karena spekulasi," katanya.Sebagai bagian dari langkah stabilisasi rupiah, BI sebelumnya menurunkan batas transaksi pembelian valas tanpa underlying dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per bulan. Ketentuan itu tertuang dalam PADG Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai diimplementasikan sejak awal Mei 2026.Ruth menyebut lebih dari 90 persen transaksi valas domestik sebenarnya sudah memiliki underlying. Namun, BI tetap melihat adanya aktivitas pembelian dolar tanpa kebutuhan riil yang cukup besar di pasar.Menurut dia, kebijakan pengetatan threshold tersebut mulai menunjukkan hasil. BI mencatat rata-rata transaksi pembelian dolar tanpa underlying turun dari sekitar US$76 juta-78 juta per hari menjadi sekitar US$62 juta per hari setelah kebijakan diterapkan.
"Nanti akan kita turunkan lagi menjadi US$25 ribu. Harapannya tren penurunannya akan sama, sehingga pembelian dolar tanpa underlying bisa terus berkurang," ujarnya.Selanjutnya, BI berencana kembali memangkas batas pembelian valas tanpa underlying menjadi US$25 ribu mulai Juni 2026, setelah masa penyesuaian sistem perbankan selesai dilakukan.Selain itu, BI juga memperbolehkan 14 bank dealer utama melakukan transaksi non-deliverable forward (NDF) jual di pasar offshore untuk mendukung stabilitas rupiah.Meski demikian, Ruth menegaskan kebijakan tersebut dilakukan secara selektif dan tetap diawasi ketat oleh BI."Karena kalau spekulasi itu yang suffer pasti se-Indonesia. Mau kaya, mau miskin, pasti se-Indonesia," katanya. (lau/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260522121714-78-1361154/bi-warga-bebas-beli-dolar-as-asal-bukan-untuk-spekulasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?