BI Larang Travel Pasarkan Produk Haji Umrah dengan Mata Uang Asing
Jakarta, Perusahaan travel umrah dan haji di Indonesia tidak diperkenankan mencantumkan harga paket layanan dalam mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat pada brosur, flyer...
"Sejak adanya PBI ini tidak boleh mencantumkan harga produk dalam bentuk mata uang lain selain rupiah," ucap Pandu dalam rilis resmi HIMPUH.Selain kuotasi harga, transaksi pembayaran juga wajib menggunakan rupiah apabila transaksi dilakukan di wilayah Indonesia.
"Kalau saya mau daftar umrah atau haji ke perusahaan travel, maka wajib bagi saya untuk membayar dengan rupiah," katanya.Menurut Pandu, aturan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran sah di Indonesia. Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan travel yang melanggar aturan tersebut."Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 secara garis besar disebutkan bahwa mata uang kita adalah rupiah. Setiap pihak, baik WNI maupun WNA, wajib menggunakan rupiah untuk setiap transaksi pembayaran di Indonesia," ujar Pandu."Kalau sanksinya sendiri berdasarkan PBI adalah teguran tertulis kepada perusahaan travel. Namun jika tidak diindahkan, maka kami bisa merekomendasikan agar izin usahanya dicabut oleh otoritas yang menerbitkan izin usaha mereka," ucapnya menambahkan.Meski demikian, untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar rupiah, perusahaan travel tetap dapat mencantumkan nominal nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing seperti dolar sebagai syarat dan ketentuan harga paket.Hal tersebut bisa menjadi solusi bagi perusaah travel untuk tidak melanggar aturan, sekaligus di saat bersamaan menjadi landasan penyesuaian harga kepada pelanggan. (har)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260522190551-78-1361389/bi-larang-travel-pasarkan-produk-haji-umrah-dengan-mata-uang-asing
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?