Kepala BP BUMN Marah Besar PTPN Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
Jakarta – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mendapat teguran keras dari Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga Chief Operating Officer (COO) Danantara. Te...
Kasus Kakek Mujiran menjadi sorotan publik setelah ia diproses hukum lantaran mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN. Dony mengecam keras penyelesaian masalah yang dinilainya mengabaikan nilai kemanusiaan tersebut. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai tujuan utama pendirian perusahaan negara.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat," tegas Dony melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/5). Ia menambahkan, "Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu."
Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang hanya berusaha bertahan hidup sangat mencoreng marwah BUMN. Sebagai tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.
Pertama, instruksi untuk menghentikan proses hukum. PTPN diperintahkan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran. Dony secara langsung menyampaikan permintaan maaf sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut. Ia juga meminta PTPN, terutama pimpinan wilayah setempat, untuk menemui langsung Kakek Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.
Instruksi kedua adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN diminta untuk memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN juga harus merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambahnya.
BP BUMN dan Danantara menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," pungkas Dony.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260524153625-92-1361863/kepala-bp-bumn-marah-besar-ptpn-kriminalisasi-kakek-mujiran-di-lampung
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?