Permendag Ekspor SDA Lewat BUMN Ekspor DSI Ditarget Rampung Hari Ini
Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor sumber daya alam (SDA) lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya In...
Budi menjelaskan implementasi kebijakan itu dilakukan bertahap melalui masa transisi selama enam bulan.Lihat Juga :Bos BEI Respons soal 4 Saham RI Didepak FTSE Russell
Pada tiga bulan pertama masa transisi, pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan nantinya dilakukan kepada DSI."Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI," ujarnya.Kemudian, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspornya pada DSI.Budi menekankan per 1 Januari 2027 seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib dilakukan oleh DSI.Ia juga memastikan seluruh ketentuan dan tata cara ekspor yang selama ini berlaku tidak berubah, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO.Lihat Juga :Ekonom Soroti RI Jadi Satu-satunya Negara Outflow di Pasar Obligasi"Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI," pungkasnya.Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor sejumlah komoditas SDA strategis RI melalui BUMN yang ditunjuk. Komoditas itu antara lain kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam."Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi feroalloys, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat menyampaikan "Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027" dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yg ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," sambungnya.Prabowo mengungkapkan tujuan utama kebijakan baru tersebut adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE)."Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita," ujarnya. (pta/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260525121419-92-1362096/permendag-ekspor-sda-lewat-bumn-ekspor-dsi-ditarget-rampung-hari-ini
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu