Ekonomi 25 May 2026 4 views

Airlangga Ungkap BUMN Ambil Alih Penuh Ekspor SDA Mulai 1 Januari 2027

Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan beroperasi penuh sebagai badan usaha milik negara...

Airlangga Ungkap BUMN Ambil Alih Penuh Ekspor SDA Mulai 1 Januari 2027
Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan beroperasi penuh sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mengekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Januari 2027. Pada tahap awal, komoditas yang akan diatur melalui PT DSI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan *ferro alloy*.

Airlangga menjelaskan bahwa pelaksanaan ekspor melalui PT DSI akan dilakukan secara bertahap. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi para eksportir dan pembeli di luar negeri terhadap perubahan mekanisme transaksi.

Tahap pertama, atau masa transisi, akan berlangsung dari 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam periode ini, eksportir atau pemilik barang masih akan melakukan registrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW), namun harus mencantumkan PT DSI sebagai *co-eksportir*.

"Perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan ekspor *qq* kepada DSI, seluruh pelaporan ekspor itu akan masuk ke PT DSI," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama masa transisi, yaitu dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama tahap pertama, BUMN akan memperoleh hak akses Customs Excise Information System and Automation (CEISA), tetapi pengoperasian sistem modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih dilakukan oleh perusahaan pemilik barang. Dokumen PEB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen lainnya juga tetap atas nama BUMN dengan skema *qq* perusahaan.

Selain itu, kontrak dan transaksi penjualan barang ekspor dengan pembeli di luar negeri masih dilakukan oleh perusahaan. Kewajiban terkait perizinan, pembayaran bea keluar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan juga tetap dijalankan perusahaan atas nama eksportir.

"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan *full* nanti pada tanggal 1 Januari," tambah Airlangga.

Saat pemberlakuan penuh pada 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh PT DSI. Dalam skema ini, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menjalankan seluruh proses transaksi, kontrak penjualan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor. BUMN juga akan mengoperasikan penuh sistem CEISA dan modul PEB. Seluruh dokumen ekspor nantinya diterbitkan atas nama PT DSI tanpa lagi menggunakan skema *qq* perusahaan. Kontrak dan transaksi dengan *buyer* di luar negeri sepenuhnya akan dilakukan oleh PT DSI. Begitu pula dengan pemenuhan kewajiban perizinan, pembayaran pungutan, PNBP SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan yang akan dijalankan sepenuhnya oleh PT DSI.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kontrak *business to business* (B2B) yang sudah berjalan antara perusahaan dengan pembeli luar negeri. Namun, kontrak tersebut akan dievaluasi untuk memastikan tidak ada praktik *under value* maupun *under invoicing*.

"Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan *under value* dan *under invoicing*," ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260525122006-532-1362098/airlangga-ungkap-bumn-ambil-alih-penuh-ekspor-sda-mulai-1-januari-2027
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.