Pengusaha Tambang Ingin Panduan Jelas Transisi Ekspor SDA Satu Pintu
Jakarta, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menilai perlu panduan lebih jelas dalam proses transisi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis."...
Selanjutnya, IMA juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang yang telah ada, termasuk penjualan jangka pendek.Lihat Juga :Luhut Beri Sinyal Sebagian Fungsi Bea Cukai Bakal Diambil Alih DSI
Pasalnya, pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan.Ekspor sejumlah komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.Pada tahap awal, tiga komoditas yang disasar adalah minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi).Hal ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (20/5)."Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ungkap Prabowo dalam pidatonya.Lihat Juga :Bos BEI Respons soal 4 Saham RI Didepak FTSE RussellKebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor SDA sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.Dalam skema tersebut, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan berperan sebagai fasilitator pemasaran ekspor dengan hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap DSI ditargetkan mulai beroperasi penuh sebagai BUMN eksportir pada 1 Januari 2027.Pelaksanaan ekspor melalui PT DSI akan dilakukan secara bertahap untuk memberi waktu penyesuaian bagi eksportir dan pembeli di luar negeri terhadap perubahan mekanisme transaksi.Lihat Juga :Ekonom Soroti RI Jadi Satu-satunya Negara Outflow di Pasar ObligasiPada tahap pertama, eksportir atau pemilik barang tetap melakukan registrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan PT DSI sebagai co-eksportir."Jadi perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan ekspor qq kepada DSI. Seluruh pelaporan ekspor itu akan masuk ke PT DSI," kata Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).Tahap pertama atau masa transisi akan dilakukan pada 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam periode ini, pemerintah akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama, yakni 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.Dalam tahap pertama, BUMN akan memperoleh hak akses Customs Excise Information System and Automation (CEISA), tetapi pengoperasian sistem modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih dilakukan oleh perusahaan pemilik barang.Lihat Juga :Bansos Pangan Beras dan Minyak Goreng Resmi Diperpanjang hingga JuniDokumen PEB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen lainnya juga tetap atas nama BUMN dengan skema qq perusahaan.Selain itu, kontrak dan transaksi penjualan barang ekspor dengan pembeli di luar negeri masih dilakukan oleh perusahaan.Kewajiban terkait perizinan, pembayaran bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan juga tetap dijalankan perusahaan atas nama eksportir.Saat pemberlakuan penuh pada 1 Januari 2027,ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.Dalam skema tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menjalankan seluruh proses transaksi, kontrak penjualan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor.
BUMN juga akan mengoperasikan penuh sistem CEISA dan modul PEB. Seluruh dokumen ekspor nantinya diterbitkan atas nama PT DSI tanpa lagi menggunakan skema qq perusahaan.Kontrak dan transaksi dengan buyer di luar negeri sepenuhnya akan dilakukan PT DSI. Begitu juga dengan pemenuhan kewajiban perizinan, pembayaran pungutan, PNBP SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan yang akan dijalankan sepenuhnya oleh PT DSI.Airlangga menegaskan pemerintah tetap menghormati kontrak business to business (B2B) yang sudah berjalan antara perusahaan dengan pembeli luar negeri. Namun, kontrak tersebut tetap akan dievaluasi selama tidak mengandung praktik under value maupun under invoicing."Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan under value dan under invoicing," ujar Airlangga. (sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260525190137-85-1362293/pengusaha-tambang-ingin-panduan-jelas-transisi-ekspor-sda-satu-pintu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu