Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS 2026?
Jakarta, Besaran pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk 2026 ditetapkan paling cepat pada Juni mendatang. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah...
Gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Penerimanya meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.Lihat Juga :ANALISISMundur ke 2027, Siapkah Danantara Ambil Alih Ekspor Batu Bara Cs?
Adapun besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nilainya berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta. Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.Kemudian, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.Lihat Juga :Mendag Respons Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di LombokAdapun komponensi gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN sebagai berikut:Gaji pokokTunjangan keluargaTunjangan panganTunjangan jabatan atau tunjangan umumTunjangan kinerjaSedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:Gaji pokokTunjangan keluargaTunjangan panganTunjangan jabatan atau tunjangan umumTambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganBerikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:Pensiun PokokTunjangan KeluargaTunjangan PanganTambahan Penghasilan (ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260526072844-92-1362372/berapa-besaran-gaji-ke-13-pns-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu