Gaji Peserta Magang Nasional 2026 Masih Full Ditanggung Pemerintah
Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan program magang nasional akan berlanjut tahun ini. Kuota yang dibuka mencapai 150 ribu dengan pembayaran gaji ditanggung p...
Menurutnya, pembukaan program magang 2026 akan segera dimulai. Saat ini, Kemnaker tengah menyiapkan timeline sembari berkoordinasi dengan perusahaan.Lihat Juga :Program Magang Nasional Batch 4 Dibuka Juli 2026, Kuota 150 Ribu Orang
"Prosesnya itu tentu mulai dari kita koordinasi dengan perusahaan-perusahaan. Kita buka kesempatan pertama perusahaan untuk mem-posting lowongan. Kemudian lowongan-lowongan yang ada itu kita verifikasi, baru kemudian adik-adik peserta magang memilih," jelasnya.Kemnaker menargetkan magang nasional batch I 2026 dimulai pada Juli mendatang, dengan target 50 ribu peserta. Kemudian di batch 2 nanti 50 ribu peserta, kemudian batch 3 juga 50 ribu peserta."Semoga ini menjadi satu kabar baik buat para fresh graduate lulusan satu tahun terakhir, dan ini nanti kita akan buka lagi batch kedua, batch ketiga, dengan total nanti 150 ribu orang," imbuhnya.Yassierli menegaskan untuk tahun ini, skema program magang nasional 100 persen masih dibiayai oleh pemerintah. Rencana patungan pemberian gaji bersama pengusaha belum akan diterapkan.
"Iya, belum ada sharing. Untuk uang sakunya sama, sebesar upah minimum dari masing-masing lokasi tempat magang. Jadi apakah ada upah minimum kota/kabupaten atau upah minimum provinsi. Khusus untuk Jakarta upah minimum provinsi, kalau yang lain upah minimum kota/kabupaten," terangnya.Dalam kesempatan ini, ia mengungkap survei yang dilakukan oleh Kemenaker ke pelaku usaha. Hasilnya, 35 persen dari peserta magang nasional ditawari pekerjaan tetap oleh perusahaan."Kita juga mendapatkan hasil evaluasi batch satu, ada sekitar 35 persen adik-adik magang kita itu ditawari untuk bekerja di tempat magang," pungkasnya. (ldy/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260526171707-92-1362632/gaji-peserta-magang-nasional-2026-masih-full-ditanggung-pemerintah
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu