Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen
Jakarta, Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi penulis buku yang berlaku pada semester II 2026 berupa Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti penulis sehingga turun ke 1,5 p...
Ia menyebut kebijakan itu merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto, sehingga akan segera dilaksanakan. Insentif ini berlaku bagi semua penulis yang bukunya memiliki International Standard Book Number (ISBN).Lihat Juga :BREAKING NEWSRupiah Tersungkur ke Rp17.803 per Dolar AS Sore Ini
Ditemui di tempat sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PPh bagi royalti penulis tadinya sebesar 6 persen. Dengan adanya insentif, ditetapkan menjadi 1,5 persen. Ia menjelaskan insentif diberikan untuk mendorong lebih banyak masyarakat menulis buku."Jadi dari 6 persen dibuat setengahnya. Kita buat setengah lagi, 6, 3, kita potong setengah lagi jadi 1,5 persen. Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis karena bayar pajaknya lebih rendah," ujar Purbaya.Menurut informasi yang ia terima, jumlah penulis di Indonesia masih sedikit, terutama buku-buku ilmiah. Oleh karena itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang yang memiliki kemampuan atau keahlian menulis untuk menghasilkan buku.Purbaya mengatakan insentif pajak ini juga diharapkan turut mendorong lahirnya lebih banyak buku ilmiah, ekonomi, dan pengetahuan lainnya di Indonesia. Dengan begitu, kebijakan ini bisa mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan literasi."Mungkin setelah bukunya keluar setahun, dua tahun, yang baca jadi pintar. Orang banyak nulis bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka, lebih melek (literasi, red)," ujar Purbaya. (dhz/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260526180000-92-1362646/pemerintah-bakal-pangkas-pajak-royalti-penulis-jadi-15-persen
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu