Mendag Awasi 104 Pelaku e-Commerce, Marketplace Besar Ikut Dicek
Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan terhadap perdagangan digital atau e-commerce di Indonesia. Hingga Maret 2026, sebanyak 104 pelaku usaha perdagang...
Berdasarkan paparannya, pengawasan offline hingga Maret 2026 dilakukan terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Rinciannya terdiri dari enam marketplace, 92 retail online, serta enam pelaku usaha kategori classified ads, daily deals, dan pemegang platform lain.Lihat Juga :Anggaran Beli 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Rp100 Miliar
Dari hasil pengawasan tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha digital yang dinilai belum memenuhi kewajiban.Sebanyak 37 pelaku usaha PMSE dikenai surat peringatan tertulis pertama. Sementara sebagian lainnya mendapat surat peringatan kedua karena tidak memenuhi tenggat waktu perbaikan yang sebelumnya telah diberikan pemerintah.Lihat Juga :Krisis Energi Global Belum Usai, Warga Diminta Tak Boros BBMSelain pemeriksaan langsung, Kemendag juga memperluas patroli siber terhadap aktivitas perdagangan online di berbagai platform digital.Budi mengatakan patroli siber dilakukan terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang di 21 platform PMSE. Hingga Maret 2026, pemerintah telah meminta penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang dianggap melanggar ketentuan.Lihat Juga :BREAKING NEWSRupiah Tersungkur ke Rp17.803 per Dolar AS Sore IniMayoritas iklan yang diturunkan berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol sebanyak 1.731 iklan. Selain itu, terdapat 514 iklan bahan berbahaya, 257 iklan minyak goreng Minyakita, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, serta tiga iklan alat ukur dan perlengkapannya.Kemendag juga meminta marketplace menurunkan 95 akun pedagang yang berulang kali mengunggah iklan bermasalah dalam tiga periode berbeda.Dari jumlah itu, akun terbanyak berasal dari Shopee sebanyak 30 akun, disusul Tokopedia 26 akun dan Blibli 22 akun. Kemudian terdapat delapan akun di TikTok Shop, delapan akun di Shopee Food, serta tiga akun di Lazada."Patroli siber dilakukan terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang pada 21 platform PMSE," ujar Budi.
Di sisi lain, Kemendag juga memperketat penegakan sanksi terhadap pelaku usaha digital yang dianggap melanggar aturan perdagangan elektronik. Dalam empat periode pelaporan sejak kuartal I 2024 hingga kuartal II 2025, pemerintah telah menerbitkan total 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE.Sanksi akhir berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE tercatat diberikan kepada 52 pelaku usaha pada kuartal IV 2024, tujuh pelaku usaha pada kuartal I 2025, serta 48 pelaku usaha pada kuartal II 2025.Langkah pengawasan itu dilakukan di tengah rencana pemerintah merevisi aturan perdagangan digital melalui penyempurnaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE.Budi sebelumnya menyatakan revisi aturan akan difokuskan pada perlindungan UMKM, transparansi platform digital, hingga penguatan pengawasan terhadap praktik perdagangan online yang dinilai merugikan pedagang kecil dan konsumen. (del/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260526193847-92-1362695/mendag-awasi-104-pelaku-e-commerce-marketplace-besar-ikut-dicek
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu