Ekonomi 27 May 2026 1 views

Mendag Bakal Wajibkan Marketplace Asing Punya Kantor Perwakilan di RI

Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tengah memperkuat aturan perdagangan digital. Salah satu langkah yang didorong adalah kewajiban bagi platform e-commerce asing un...

Mendag Bakal Wajibkan Marketplace Asing Punya Kantor Perwakilan di RI
Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tengah memperkuat aturan perdagangan digital. Salah satu langkah yang didorong adalah kewajiban bagi platform e-commerce asing untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.Langkah itu menjadi bagian dari rencana penyempurnaan aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang saat ini disiapkan Kemendag untuk memperkuat perlindungan terhadap UMKM dan pelaku usaha lokal."Pemerintah melalui kebijakan yang disusun turut mendorong pengutamaan produk dalam negeri dan kewajiban bagi platform asing untuk memiliki perwakilan sah di Indonesia," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5).

Menurut Budi, kewajiban tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital bisa dilakukan lebih efektif, sekaligus memberi kepastian hukum bagi konsumen dan produsen lokal.Lihat Juga :Wamenaker Ungkap Hasil Mediasi Buruh dan Manajemen Indomaret

Ia mengatakan saat ini ekosistem e-commerce Indonesia masih didominasi pelaku usaha mikro. Hingga 2024, sebanyak 97 persen penjual online di Indonesia berasal dari kalangan UMKM. Namun di sisi lain, platform perdagangan digital masih terkonsentrasi pada sejumlah marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak."Kondisi ini menuntut pengawasan terhadap kemungkinan praktik monopoli dan kebijakan platform yang dapat merugikan pedagang kecil," ujarnya.Budi menjelaskan pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai dasar hukum perdagangan digital di Indonesia.Prinsip utama regulasi tersebut, kata dia, adalah memastikan aturan yang berlaku di perdagangan offline juga diterapkan dalam transaksi online tanpa pengecualian. Selain itu, guna memperkuat tata kelola perdagangan digital yang dinilai lebih adil dan transparan.Lihat Juga :Krisis Energi Global Belum Usai, Warga Diminta Tak Boros BBMAda lima fokus utama yang akan diperkuat pemerintah dalam revisi aturan tersebut. Pertama, memperluas visibilitas dan promosi produk lokal. Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar skala bisnis mereka berkembang.Ketiga, memastikan transparansi kemitraan dan operasional platform digital. Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Kelima, memperkuat tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha digital yang sehat."Langkah penyempurnaan ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," kata Budi.Di saat yang sama, Kemendag juga memperketat pengawasan terhadap pelaku PMSE atau perdagangan melalui sistem elektronik. Hingga Maret 2026, pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari enam marketplace, 92 ritel online, serta enam classified ads dan daily deals.
Dari pengawasan itu, pemerintah telah menjatuhkan surat peringatan pertama kepada 37 pelaku usaha yang dinilai belum memenuhi kewajiban. Kemendag juga menjalankan patroli siber terhadap materi iklan elektronik dan akun pedagang di 21 platform marketplace.Hasilnya, pemerintah meminta take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang dinilai melanggar aturan. Mayoritas berasal dari iklan minuman beralkohol sebanyak 1.731 iklan, disusul bahan berbahaya 514 iklan dan MinyaKita sebanyak 257 iklan.Selain itu, Kemendag juga meminta penurunan atau takedown terhadap 95 akun pedagang yang berulang kali menayangkan iklan melanggar aturan.Rinciannya meliputi 30 akun di Shopee, 26 akun di Tokopedia, 22 akun di Blibli, delapan akun di TikTok Shop, delapan akun di Shopee Food, dan tiga akun di Lazada.Budi menambahkan pemerintah juga telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE sepanjang periode triwulan I 2024 hingga kuartal III 2025.Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 pelaku usaha masuk daftar hitam dan diblokir sementara pada kuartal IV 2024. Kemudian tujuh pelaku usaha pada kuartal I 2025 dan 48 pelaku usaha pada kuartal II 2025. (del/pta)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260527040432-92-1362724/mendag-bakal-wajibkan-marketplace-asing-punya-kantor-perwakilan-di-ri
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.