Nasional 23 Dec 2025 6 views

Bacakan Eksepsi, TAUD Minta Hakim Bebaskan Delpedro dkk

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan empat tahanan politik yang didakwa melakukan penghasutan terkait de...

Bacakan Eksepsi, TAUD Minta Hakim Bebaskan Delpedro dkk
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan empat tahanan politik yang didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Permintaan ini disampaikan oleh perwakilan TAUD, M. Fadhil Alfathan Nazwar, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di PN Jakarta Pusat pada Selasa (23/12). Fadhil menyatakan, "Membebaskan Para Terdakwa antara lain Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein dan Terdakwa IV Khariq Anhar dari segala dakwaan."

TAUD juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan. Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi ketentuan syarat formil dan materiil, sehingga harus dibatalkan demi hukum. Fadhil menambahkan, "Memulihkan kemampuan, nama baik serta harkat dan martabat Para Terdakwa dalam kedudukan semula."

Dalam eksepsinya, TAUD menekankan bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah tindak pidana, melainkan merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi. Mereka juga menilai bahwa penuntutan terhadap para terdakwa merupakan kriminalisasi terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

TAUD menyoroti bahwa dakwaan terhadap para terdakwa tidak memenuhi syarat formil karena tidak ditandatangani oleh Penuntut Umum. Selain itu, dakwaan pertama, kedua, ketiga, dan keempat Penuntut Umum dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Fadhil menjelaskan, "Dakwaan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak jelas karena adanya perbedaan Pasal antara surat dakwaan dengan penetapan tentang penahanan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III."

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251223153454-12-1309985/bacakan-eksepsi-taud-minta-hakim-bebaskan-delpedro-dkk
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.