Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira alias dokter detektif (doktif) menja
Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira alias dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik."Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12) seperti dikutip dari Antara.Polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dwi menyatakan kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE berdasarkan laporan dari pelapor influencer, dr. Richard Lee.Jokowi soal Ijazah: Memaafkan Itu Urusan Pribadi, Hukum Biar Berjalan
MediasiMeski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan."Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ucap Dwi.Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka."Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," kata Dwi.Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Walaupun demikian, tersangka menjalani wajib lapor.Adapun poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.Polisi Tangkap 7 Pemuda Penyimpan Bom Kayu Palsu di Kosambi Bandung (antara/kid)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
BRI Gandeng Syailendra Capital Hadirkan Investasi Syariah Lewat BRImo
28 May 2026
Iduladha 2026, Pemkot Makassar Distribusikan 7.261 Sapi dan 402 Kambing
28 May 2026
Banjir Rendam 4 Desa di Bone Bolango, 1 Orang Hanyut Terseret Arus
28 May 2026
Kebakaran Gereja Stasi Santo Fransiskus Mimika, Api Diduga dari Altar
28 May 2026
Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00, Ini Alasannya
28 May 2026
DPR Minta Pemerintah Investigasi Dugaan WNI Palsukan Riset