Nasional 26 Dec 2025 7 views

Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa Jadi Tersangka Teror Bom 10 Sekolah Depok

Polisi telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat. HRR dijerat dengan Undan...

Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa Jadi Tersangka Teror Bom 10 Sekolah Depok
Polisi telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat. HRR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menyatakan bahwa tindakan pengancaman yang dilakukan tersangka telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di lingkungan sekolah-sekolah yang menjadi target.

HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Made mengungkapkan bahwa motif HRR melakukan teror adalah karena kekecewaan setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya berinisial K. Mereka sempat berpacaran pada tahun 2022, dan keluarga besar HRR pernah melamar K namun ditolak.

Pelaku diketahui kerap meneror dan mengancam K, bahkan sampai ke kampusnya. Puncaknya, HRR meneror sepuluh sekolah dengan ancaman bom, mengatasnamakan K.

Sepuluh sekolah yang menerima ancaman teror bom pada Selasa (23/12) lalu adalah SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan ancaman teror melalui email yang dikirim langsung ke masing-masing sekolah. Dalam email tersebut, pelaku mengatasnamakan diri sebagai Kamila Hamdi, yang mengaku bertindak demikian karena merasa polisi tidak adil dalam menanggapi laporannya.

Isi email tersebut berbunyi, "Gua benci sama pendidikan di Depok. Gak terima, polisi gak adil, gak tanggepin laporan polisi gua, karena gua diperkosa dan cowok yang perkosa gua gak tanggung jawab nikahin gua."

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jibom dan Gegana, polisi memastikan bahwa ancaman teror bom tersebut palsu dan tidak ada bom di sepuluh lokasi sekolah tersebut.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251226154219-12-1310888/polisi-tetapkan-1-mahasiswa-jadi-tersangka-teror-bom-10-sekolah-depok
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.