Nasional 27 Dec 2025 5 views

Gabungan Arek Surabaya Desak Proses Hukum Anggota Ormas Pengusir Nenek

Ratusan pemuda dari berbagai kelompok masyarakat sipil di Surabaya, Jawa Timur, menggelar aksi solidaritas untuk Elina Widjajanti (80), korban dugaan kekerasan dan pengusiran paksa...

Gabungan Arek Surabaya Desak Proses Hukum Anggota Ormas Pengusir Nenek
Ratusan pemuda dari berbagai kelompok masyarakat sipil di Surabaya, Jawa Timur, menggelar aksi solidaritas untuk Elina Widjajanti (80), korban dugaan kekerasan dan pengusiran paksa oleh anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) pada Jumat (26/12).

Pelaku pengusiran diduga anggota ormas Madura Asli Sedarah (Madas). Namun, Ketua Umum DPP Madas, Mohamad Taufik, membantah keterlibatan pihaknya dan menyatakan prihatin atas peristiwa yang menimpa Elina.

Koordinator aksi dari gerakan masyarakat sipil For Justice (FJ), Purnama, menyatakan bahwa aksi ini adalah sikap tegas warga Surabaya atas tindakan brutal terhadap Elina. "Ini adalah pernyataan sikap terkait soal apa yang terjadi ke Nenek Elina kemarin," kata Purnama di Taman Apsari, Surabaya, Jumat kemarin.

Massa mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum dan menindak tegas terduga anggota ormas yang terlibat dalam kekerasan dan pengusiran tersebut, serta segera menetapkan tersangka. "Jadi hari ini adalah pernyataan sikap perwakilan dari arek-arek Surabaya jumlahnya mungkin 50 sampai 100 orang untuk segera kepolisian mengambil sikap atau menaikkan status tersangka kepada para pelaku yang sudah viral videonya, wajahnya di mana-mana," ucap Purnama.

Mereka juga mendesak aparat bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan aksi premanisme dan kriminalitas di Surabaya. Purnama menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak penegakan hukum yang tegas, serta mengingatkan polisi agar tidak memberi ruang bagi kekerasan serupa.

Sebelumnya, Elina Widjajanti (80) diduga dikeroyok dan diusir paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rumahnya kemudian dirobohkan hingga rata dengan tanah, dan barang-barang serta dokumen penting miliknya raib, semua dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengatakan pengusiran itu dilakukan dengan kekerasan, menyebabkan Elina mengalami luka hidung berdarah dan memar pada wajah, serta anak dan cucunya ketakutan. Wellem telah melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025, melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama. "30 orangan yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan," kata Wellem, Jumat (26/12).

Polda Jatim telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa enam saksi. "Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga telah menemui Elina dan menyarankan agar kasus ini ditangani tuntas oleh Polda Jatim. Ia berharap kepolisian dapat menindak tegas anggota ormas yang diduga melakukan pengusiran dan kekerasan. "Oknum seperti ini, tolong ormas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Madas, Mohamad Taufik, kembali menegaskan ketidakterlibatan pihaknya dalam insiden yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Ia menyatakan sangat prihatin dan tidak setuju dengan tindakan kekerasan tersebut. Taufik mengakui ada satu anggotanya berinisial Y yang diduga terlibat, namun saat kejadian Y belum resmi menjadi anggota Madas. Y baru bergabung dua bulan setelah kejadian, pada Oktober 2025. Kini, Y telah dipanggil, diperiksa, dan dinonaktifkan sementara.

"Saya sudah memanggil anggota yang diduga terlibat itu. Namun pada saat itu [aksi terhadap Nenek Elina], dia belum menjadi anggota kami. Dia siap dan sudah kita nonaktifkan sekarang karena kami tidak mentolerir tindakan amoral itu," ucap Taufik.

Taufik juga membantah narasi yang menyebut Y mengenakan atribut Madas saat kejadian. Menurutnya, Y memang memakai baju merah yang identik dengan ormasnya, namun tidak ada tulisan atau simbol Madas pada pakaian itu. "Sementara dinonaktifkan kita menunggu proses hukum yang ada. Karena di internal dia sudah membuktikan bahwa dia tidak membawa Madas dan dia tidak memakai atribut Madas dan kita bisa buktikan itu ini bajunya. Ini videonya yang lengkap. Itu tidak ada atribut Madas apapun," ujar dia.

Madas telah mencoba menemui Elina untuk menyampaikan empati dan klarifikasi, namun pertemuan itu belum diterima pihak keluarga. Madas menyatakan mendukung penuh penegakan hukum terhadap Y dan menolak segala tindakan premanisme dan arogansi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251227142406-12-1311092/gabungan-arek-surabaya-desak-proses-hukum-anggota-ormas-pengusir-nenek
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.