Polresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026
Polresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026 Jakarta, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali melarang pesta kembang api pada malam tahun baru 2026. H
Jakarta, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali melarang pesta kembang api pada malam tahun baru 2026. Hal itu dilakoni sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat."Kami sampaikan mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi di Denpasar, Sabtu (27/12) seperti dikutip dari Antara.Pemkot Yogya Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru
Ia menjelaskan larangan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.Keputusan tersebut berlaku sejak dikeluarkannya surat telegram Kapolri termasuk izin yang terbit sebelum larangan tersebut.
"Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang kembang api dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan," kata Sukadi.Hal itu juga berlaku bagi pengelola objek wisata obyek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang meliputi Kota Denpasar dan wilayah Kabupaten Badung Selatan.Razia di malam pergantian tahunUntuk menghindari adanya pelanggaran terhadap larangan tersebut, Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol-PP Kita Denpasar untuk melakukan penertiban dan razia saat malam pergantian tahun."Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu. Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan," ungkapnya.Sukadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggan terhadap pesta kembang api saat pergantian tahun."Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya. Yang jelas imbauan Kapolri tidak bisa ditawar lagi," katanya.Kapolda Sulsel: Tak Ada Izin Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026 (antara/kid)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Komisi III DPR: APBN Buat Hewan Kurban Banpres Tak Salah Secara Hukum
28 May 2026
PSI Beber Jokowi Akan Keliling Daerah Temui Masyarakat dan Kader
28 May 2026
Kenapa Istiqlal Tak Bagi-Bagi Langsung Daging Kurban?
28 May 2026
Kasus Selebgram Brunei di Blok M: Korban Kirim VN Tantang Berkelahi
28 May 2026
466 Hewan Kurban Terinfeksi Cacing Hati di Bantul Layak Konsumsi
28 May 2026
Polisi Ungkap Pemicu Selebgram Brunei Aniaya Rekan hingga Tewas