Nasional 28 Dec 2025 5 views

Buruh Bakal Demo Besar di Istana Besok, Tolak Nilai UMP Jakarta 2026

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut, yaitu pada Senin (29/12) dan Selasa (30/12) d...

Buruh Bakal Demo Besar di Istana Besok, Tolak Nilai UMP Jakarta 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut, yaitu pada Senin (29/12) dan Selasa (30/12) di Istana Negara, Jakarta. Aksi ini menuntut penolakan terhadap nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan buruh terhadap nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, menurutnya, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan. Said Iqbal mempertanyakan mengapa perusahaan-perusahaan besar di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik di Karawang.

Alasan kedua, penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat KHL bagi pekerja di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan, yang berarti ada selisih sekitar Rp160 ribu. Selain itu, BPS juga menyebutkan biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH). Said Iqbal menekankan bahwa Gubernur DKI Jakarta bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan minimum berdasarkan KHL.

Alasan ketiga, Said Iqbal menyinggung langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah. Menurutnya, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan bukan bagian dari komponen upah minimum. Insentif tersebut juga telah diberlakukan sejak lima tahun lalu, pada masa Gubernur Anies Baswedan, sehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan upah minimum saat ini. KSPI juga menemukan bahwa hanya sekitar 5 persen buruh di Jakarta yang menerima insentif tersebut, padahal upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.

Terkait penetapan UMSK se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Said Iqbal menyampaikan bahwa rekomendasi resmi nilai UMSK dari seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Namun, rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan UMSK. Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

KSPI telah memutuskan dua langkah utama: pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. Kedua, melakukan aksi besar-besaran secara serentak selama dua hari, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara dan/atau DPR RI.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251228134712-20-1311288/buruh-bakal-demo-besar-di-istana-besok-tolak-nilai-ump-jakarta-2026
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.