Nasional 09 Jan 2026 3 views

Bersebelahan Kandang Babi, Pengelola SPPG di Sragen Pasrah Direlokasi

Judul: Bersebelahan Kandang Babi, Pengelola SPPG di Sragen Pasrah Direlokasi Jakarta, Pengelola dapur Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Grat...

Bersebelahan Kandang Babi, Pengelola SPPG di Sragen Pasrah Direlokasi
Judul: Bersebelahan Kandang Babi, Pengelola SPPG di Sragen Pasrah Direlokasi

Jakarta, Pengelola dapur Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Banaran, Sragen, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah ketika bangunannya harus direlokasi buntut bersebelahan kandang babi.Pembongkaran dapur MBG di Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, itu bakal dilakukan pengelola SPPG.Koordinator atau PIC SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko, mengatakan pembongkaran itu sudah menjadi konsekuensi bagi dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangunan lama yang sudah terlanjur berdiri otomatis tetap kita bongkar sebagai bentuk konsekuensi," katanya saat ditemui usai mediasi, Kamis (8/1) seperti dikutip dari detikJateng.Lihat Juga :Bos BGN Buka Suara soal Temuan Kandang Babi di Sebelah SPPG SragenSelain itu Aan menyebut hubungannya dengan pemilik peternakan babi saat ini sudah baik. Aan bilang dalam pertemuan yang juga difasilitasi perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), ia sudah berjabat tangan dengan Angga selaku pemilik kandang babi.
"Alhamdulillah kita sudah berjabat tangan, sudah saling memaafkan, dan semuanya juga sudah diklarifikasi secara jelas. Tadi Pak Dony juga menyampaikan bahwa kami akan diberikan perhatian khusus untuk mencari titik lokasi baru," ucapnya.Lebih lanjut, Aan mengatakan pihaknya belum mengetahui titik lokasi pasti untuk pemindahan SPPG tersebut. Yang jelas, lokasi baru nantinya tetap harus berada di wilayah Kecamatan Sambungmacan."Penyelesaiannya sangat baik. Kami selaku mitra diberikan fasilitas untuk mencari titik di tempat yang baru. Ada status khusus dari BGN Pusat untuk SPPG Banaran ini, karena memang mencari titik baru itu tidak mudah," ungkapnya.Lihat Juga :Wamenkes Sebut Ada 4.535 SPPG MBG yang Lulus Sertifikat HigieneBatas waktu dari BGNAan menjelaskan akan melakukan pembongkaran terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan baru. Untuk batas waktu pembangunan SPPG, pihak BGN memberikan waktu selama 45 hari."Kami diprioritaskan untuk membangun yang baru sesuai spesifikasi BGN. Prosedurnya tetap sama, kami diberi waktu 45 hari untuk membangun setelah proses verifikasi," terangnya.Saat ditanya awak media perihal alasan tak menyertakan keberadaan kandang babi dalam video survei saat pendaftaran, Aan tidak menjawab secara gamblang. Ia justru memberikan masukan kepada BGN agar melakukan pengecekan lapangan secara langsung sebelum proses verifikasi selesai."Tadi saya sudah beri masukan ke Pak Dony selaku pengawas. Ke depan, karena banyak sekali calon mitra, jika ada yang memvideokan lokasi namun ternyata berdekatan dengan sesuatu yang tidak diizinkan BGN, sebaiknya segera ada peninjauan lapangan sebelum verifikasi final," terangnya.Lihat Juga :BGN Minta SPPG Kurangi Telur di MBG Demi Cegah Harga Naik Jelang PuasaSementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony, menegaskan dapur yang baru harus tetap berada di Kecamatan Sambungmacan."Dapur penggantinya harus tetap dalam satu kecamatan. Karena kita sudah merencanakan jumlah dapur MBG di masing-masing kecamatan di seluruh wilayah Indonesia," jelas Dony.Dony tidak memberikan batas waktu kaku untuk menemukan lokasi baru. Namun, setelah lokasi didapatkan, proses pembangunan harus selesai dalam 45 hari."Setelah menentukan lokasi, kita beri waktu 45 hari untuk membangun sesuai target. Kalau untuk pencarian lokasinya sendiri tidak ada target waktu, karena mencari lahan itu memang tidak mudah," katanya.Baca berita lengkapnya di sini. (kid/ugo)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260109144428-20-1315286/bersebelahan-kandang-babi-pengelola-sppg-di-sragen-pasrah-direlokasi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.