Nasional 09 Jan 2026 4 views

Pengacara Minta Hak Yaqut Dijamin Usai Diumumkan Tersangka KPK

Tim penasihat hukum Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar hak-hak Yaqut dijamin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dirinya s...

Pengacara Minta Hak Yaqut Dijamin Usai Diumumkan Tersangka KPK
Tim penasihat hukum Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar hak-hak Yaqut dijamin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, pada Jumat (9/1), menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan adil dan prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mellisa menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal pemeriksaan, Yaqut disebut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini, menurut Mellisa, merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga.

Tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab, serta akan menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak hukum klien. Mellisa juga mengimbau semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.

KPK mengumumkan Yaqut dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Keduanya dijerat dengan Pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, yang terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sisanya, 92 persen, diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 (92 persen) untuk jemaah haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk kuota haji khusus. Dengan demikian, kuota haji reguler yang semula 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, pembagian yang terjadi justru 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam proses penyelidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Banyak barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260109161252-12-1315330/pengacara-minta-hak-yaqut-dijamin-usai-diumumkan-tersangka-kpk
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.