Gus Yahya soal Yaqut Tersangka: Ikut Merasakan, Tapi Tak Ikut Campur
Judul: Gus Yahya soal Yaqut Tersangka: Ikut Merasakan, Tapi Tak Ikut Campur Jakarta, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons...
Jakarta, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons kasus adik kandungnya yang merupakan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji merupakan kasus pribadi.Yahya mengklaim tidak akan mengintervensi kasus Yaqut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku."Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Yahya mengutip Antara, Jumat (9/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut."PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
Lihat Juga :Dua dari Tiga Orang yang Dicekal KPK Sudah Jadi Tersangka Kasus HajiSementara itu, Ketua PBNU Fahrur A Rozi alias Gus Fahrur menegaskan kasus yang menjerat adik Gus Yahya merupakan urusan pribadi."Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan," kata Gus Fahrur kepada .com.Perihal apakah PBNU akan memberikan pendampingan hukum bagi Yaqut menghadapi kasus ini, ia tak menjawab tegas."Tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama," katanya.Fahrur menekankan ke seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan inkracht dari pengadilan. Ia menegaskan PBNU menghormati proses hukum yang berjalan.Gus Fahrur juga berharap agar persidangan atas Yaqut nanti berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya."Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah," ucap dia.Lihat Juga :Harta Kekayaan Yaqut Rp13,7 Miliar, Tahun 2018 Masih Rp936 JutaTerpisah, Tim penasihat hukum Yaqut meminta hak Yaqut dijamin usai diumumkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag Tahun 2023-2024."Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini kepada .com, Jumat (9/1).Mellisa mengatakan ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ia menyebut sejak awal proses pemeriksaan Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.Yaqut menjadi tersangka KPK dalam kasus ini. Ia ditetapkan tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebelum menjadi tersangka, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi mereka."Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1)."Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," tambahnya.KPK menyampaikan BPK hingga kini masih menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini. Dalam proses berjalan, KPK juga telah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranyaDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Wasekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, hingga pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.Lihat Juga :Profil Yaqut Cholil, Menteri Era Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Haji (mnf/antara/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260109181249-12-1315384/gus-yahya-soal-yaqut-tersangka-ikut-merasakan-tapi-tak-ikut-campur
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Fakta-fakta Siswa SMP Bandung Dibunuh Pelajar SMK di Eks Kampung Gajah
15 Feb 2026
Polisi Larang Sahur On Road di Makassar
15 Feb 2026
Bahlil: Sebagai Ketum Partai, Saya Berencana Maju Caleg
15 Feb 2026
KPK Minta Saksi Klaim Penyidik Minta Rp10 M ke Terdakwa Buat Laporan
15 Feb 2026
KPK Bakal Tagih Pengembalian Uang US$10 Ribu ke Bupati Buol
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longor, Belasan Keluarga Mengungsi