Divonis 15 Januari, Laras Faizati Harap Dapat Keadilan
Judul: Divonis 15 Januari, Laras Faizati Harap Dapat Keadilan Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan pe...
Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan dengan terdakwa pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis, 15 Januari 2025."Dengan demikian sidang ditunda hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 untuk pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (9/1) sore.Setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan duplik hari ini, Laras berharap bisa mendapatkan keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat hari sebelum tanggal... aku ulang tahun tanggal 19 (Januari), semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya," kata Laras yang didampingi ibundanya usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat sore."Doain ya semuanya, dan bukan cuma kebebasan untuk aku saja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasi juga," sambungnya.
Lihat Juga :Laras Usai Dituntut 1 Tahun Bui: Seakan Mereka Takut Suara WanitaLaras menyatakan saat ini ada sejumlah tahanan perempuan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu yang juga sedang menjalani persidangan kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi berujung kerusuhan Agustus lalu."Ada Gita, ada Mba Nisa, sama Mba Warda yang juga kemarin habis dituntut juga. Mba Nisa dan Mba Warda dituntut satu tahun. Jadi, doakan juga untuk kita-kita tahanan perempuan dibebaskan agar bisa kembali ke keluarga. Banyak yang sudah punya anak-anak juga kasihan di rumah tanpa ibunya, kan. Jadi, doain saja semuanya. Yang punya ibu juga kasihan, ada ibu saya juga," kata Laras.Laras menambahkan pada pokoknya duplik yang dibacakan tim penasihat hukum menolak seluruh argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam dokumen replik. Dia menegaskan argumen jaksa bersifat asumsi dan tidak berdasarkan fakta."Dan aku rasa sudah sangat mewakili ya pembelaan yang sudah kita susun sebelumnya," ungkapnya.Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Laras Faizati Khoirunnisa dengan pidana 1 tahun penjara.Lihat Juga :Laras Faizati Ajukan Eksepsi di Kasus Penghasutan Demo: DipaksakanJaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Laras dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.Menurut jaksa, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.Dugaan tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat:Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell."Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.Lihat Juga :Paman Laras Faizati Minta SP3 Kasus Dugaan Hasutan Bakar Mabes PolriLaras dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.Dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Laras menyatakan tidak memiliki niat untuk menghasut massa lewat unggahan di media sosialnya.Dia menuturkan apa yang disampaikan di media sosialnya merupakan luapan emosi seorang warga atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob."Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab," kata Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember 2025.Sementara terkait foto tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri, Laras menjelaskan kalau ekspresi yang berlawanan dengan kalimat keras di media sosialnya merupakan bentuk sarkas."Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi, tidak ada keseriusan dalam postingan itu," ungkap Laras.Lihat Juga :Komisi Reformasi Polri Dorong Pembebasan Aktivis Buntut Demo Agustus (ryn/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260109190757-12-1315416/divonis-15-januari-laras-faizati-harap-dapat-keadilan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Fakta-fakta Siswa SMP Bandung Dibunuh Pelajar SMK di Eks Kampung Gajah
15 Feb 2026
Polisi Larang Sahur On Road di Makassar
15 Feb 2026
Bahlil: Sebagai Ketum Partai, Saya Berencana Maju Caleg
15 Feb 2026
KPK Minta Saksi Klaim Penyidik Minta Rp10 M ke Terdakwa Buat Laporan
15 Feb 2026
KPK Bakal Tagih Pengembalian Uang US$10 Ribu ke Bupati Buol
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longsor, Belasan Keluarga Mengungsi