Polda Tetapkan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
Judul: Polda Tetapkan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan Denpasar, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provin...
Denpasar, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging (IMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan sejak 10 Desember 2025.Lihat Juga :Warga Asrama Polisi Pondok Karya Jaksel Dievakuasi Imbas Banjir 70 Cm
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang masih berproses," kata Kombes Ariasandy, Senin (12/1).Ia menerangkan, MD ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KHUP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI, nomer 43, tahun 2009 tentang kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka," imbuhnya.Lihat Juga :Banjir Berujung Macet di Jakarta, Tol Dibuka untuk Motor di JakutSaat berita ini ditulisa, Ariasandy belum menerangkan secara spesifik terkait kronologi atau dugaan kasus yang dilakukan tersangka IMD."Jadi yang bersangkutan kita sudah tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Yang bersangkutan kita periksa sesuai dengan SOP, penetapan tersangka dan sementara berjalan," katanya.Adapun kasus ini, katanya, berjalan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dan, akhirnya, pejabat di lingkungan Kementerian ATR BPN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan Nomor S.Tap/ 60/Xll/RES.1.24/2025/Ditrekrimsus Polda Bali per 10 Desember 2025."Atas dasar laporan dari masyarakat dan lalu melaksanakan lidik. Lalu, kami temukan alat bukti sehingga yang bersangkutan kita naikkan status tersangka per tanggal 10 Desember. Untuk kronologi dan segala macam, kita tunggu teman-teman penyidik," ujarnya.Saat berita ini ditulis, .com belum mendapatkan pernyataan resmi dari BPN maupun perwakilan kepala kanwil BPN itu terkait penetapan tersangka itu..com pun sudah menghubungi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Herman Susanto. Namun, saat dihubungi Herman belum bisa merespons karena masih dalam kegiatan rapat.Lihat Juga :KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil (kdf/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260112135839-12-1316113/polda-tetapkan-kepala-bpn-bali-tersangka-penyalahgunaan-kekuasaan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK