Serma Tengku Dian Dituntut Mati Usai Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut
Judul: Serma Tengku Dian Dituntut Mati Usai Bunuh Istri di Deli Serdang Sumut Medan, Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dituntut dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan is...
Medan, Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah dituntut dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan istrinya, Astri Gustina Yolanda (34) di Deli Serdang, Sumatera Utara.Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (12/1)."Kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian, jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati," ucap Oditur Militer, Letkol Sunardi membacakan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Oditur Militer juga meminta agar Tengku Dian dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas kemiliteran TNI.Lihat Juga :Tentara di Deli Serdang Diduga Bunuh Istri Ditahan di Pomdam
Oditur mengatakan berdasarkan fakta persidangan, tindakan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP."Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang kami dakwaan dalam dakwaan kami Pasal 340 KUHP," paparnya.Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan pada diri terdakwa tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatannya maupun alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Oleh karena itu, oditur pun menuntut terdakwa dijatuhi hukuman."Pada bagian akhir dari tuntutan ini, izinkan kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan kami. Bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," paparnya.Adapun hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata krama sebagai prajurit dan dilakukan oleh TNI, perbuatan terdakwa merusak citra TNI di mata masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan istri terdakwa atas nama Saudari Astri Gustina Yolanda meninggal dunia."Hal yang meringankan nihil (tidak ada)," ujar Letkol Sunardi.Lihat Juga :TNI Evakuasi 18 Pekerja Freeport yang Terjebak dan Terancam OPMKasus ini bermula saat Astri ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumahnya di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (24/7/2025).Korban kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSU Latersia dengan puluhan luka tusuk di sekujur tubuh.Serma Dian sendiri berhasil ditangkap petugas saat berusaha melarikan diri melalui Bandara Kualanamu tak lama setelah kejadian. Petugas mengamankan sebuah sangkur yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa istrinya.Diduga keretakan rumah tangga pasangan yang menikah sejak 2011 ini dipicu masalah ekonomi. Mereka juga sudah pisah rumah sejak dua bulan sebelum aksi pembunuhan tersebut.Lihat Juga :DPR: Pandji Tak Bisa Dipidana Sewenang-wenang Lewat KUHP-KUHAP Baru (fnr/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260112200655-12-1316302/serma-tengku-dian-dituntut-mati-usai-bunuh-istri-di-deli-serdang-sumut
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK