Berkas Perkara Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Dilimpahkan ke Kejaksaan
Judul: Berkas Perkara Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka k...
Jakarta, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke kejaksaan.Berkas tiga tersangka yang dilimpahkan itu yakni Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar.Lihat Juga :Damai dan Eggi Sudjana yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu Temui Jokowi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami limpahkan (berkas perkara) untuk tiga tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Selasa (13/1).Iman menyebut saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan jaksa atas berkas perkara tersebut. Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.Lihat Juga :Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice Kasus JokowiKemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Polisi juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.Selain itu polisi juga melakukan gelar perkara khusus sesuai permintan Roy Suryo dkk. Berdasarkan gelar perkara khusus itu, Roy Suryo dkk tetap berstatus sebagai tersangka."Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (18/12). (fra/dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260113132306-12-1316558/berkas-perkara-roy-suryo-tifa-dan-rismon-dilimpahkan-ke-kejaksaan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup