Pemkab dan Ulama Aceh Barat Larang Permainan Domino
Judul: Pemkab dan Ulama Aceh Barat Larang Permainan Domino Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bersama ulama setempat secara tegas melarang segala bentuk aktivitas p...
Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bersama ulama setempat secara tegas melarang segala bentuk aktivitas permainan domino yang selama ini kerap dilakukan masyarakat di ruang publik.Larangan tersebut dinilai penting karena permainan domino dianggap bertentangan dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan permainan domino tidak boleh lagi dilakukan di wilayahnya karena dinilai merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Tarmizi didampingi Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil di Meulaboh, Selasa (13/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh ada permainan domino di Aceh Barat, itu merugikan. Kita harus bersikap tegas terhadap hal itu," kata Tarmizi.Ia menegaskan larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Aceh Barat, termasuk di 322 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Menurutnya, permainan domino memiliki banyak mudarat dan tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam yang telah lama diterapkan di Aceh.
Pemkab Aceh Barat juga meminta para kepala desa, unsur perangkat desa (tuha peut), camat, hingga pemuda untuk berperan aktif memberantas praktik permainan domino di tengah masyarakat.Pilihan RedaksiBareskrim Bongkar Judi Online Internasional, 20 Tersangka DitangkapNenek 76 Tahun Jadi Tersangka Jaringan Judi Online InternasionalPolisi Temukan 17 Perusahaan Fiktif Tampung Uang Judol Rp59 MiliarBupati Tarmizi secara khusus menyoroti praktik bermain domino di warung kopi yang kerap berlangsung hingga malam hari. Ia menegaskan aktivitas tersebut tidak boleh lagi dilakukan, termasuk selama bulan suci Ramadhan."Termasuk dalam bulan suci Ramadhan, tidak boleh ada aktivitas permainan batu domino di masyarakat, termasuk di warung kopi pada malam hari," tegasnya.Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga melarang penyelenggaraan turnamen domino dalam bentuk apa pun di wilayah tersebut.Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Tgk Mahdi Kari Usman menyatakan maraknya permainan domino telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, permainan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan maksiat."Segala sesuatu yang berpotensi maksiat tidak memiliki nilai ibadah," ujarnya.Ia juga menilai permainan domino dapat melalaikan kewajiban, terutama ketika dilakukan pada malam hari. Akibatnya, para pemain, khususnya kepala keluarga, menjadi begadang dan tidak mampu bangun pagi untuk bekerja serta menafkahi keluarga.Tgk Mahdi Kari Usman menegaskan MPU Aceh Barat tidak sependapat dengan surat keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut permainan domino pada dasarnya mubah atau diperbolehkan untuk hiburan dan silaturahmi, selama tidak mengandung unsur judi, minuman keras, narkoba, atau melalaikan kewajiban syariat.Menurutnya, permainan domino tetap tidak boleh dilakukan di Aceh karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta berpotensi melanggar aturan syariat Islam.MPU Aceh Barat pun mengajak seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, Forkopimda, dan masyarakat, untuk menghormati ketentuan tersebut dan bersama-sama mendukung penerapan syariat Islam di Aceh, yang salah satunya dengan melarang permainan domino dalam bentuk apa pun.
(antara/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260113135459-20-1316580/pemkab-dan-ulama-aceh-barat-larang-permainan-domino
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Anwar Usman Pensiun, Hakim MK Pengganti Dilantik Pekan Ini
09 Apr 2026
Istana Respons Desakan Bentuk TGPF Usut Teror Air Keras Andrie Yunus
09 Apr 2026
Mensesneg Ungkap Arahan Rapat 4 Jam Prabowo: Kurangi Kebocoran
09 Apr 2026
Istana Kaji Kembali Pengiriman Prajurit TNI ke UNIFIL
09 Apr 2026
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lapas Cibinong Libatkan Ribuan Warga
09 Apr 2026
Perempuan Malang Lapor Polisi soal Suaminya yang Ternyata Wanita