Pelapor Kasus Penipuan Trading Seret Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 M
Judul: Pelapor Kasus Penipuan Trading Seret Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 M Jakarta, Younger selaku pelapor kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi...
Jakarta, Younger selaku pelapor kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.Hal itu disampaikan Younger saat akan menjalani pemeriksaan perdana selaku pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1)."Kita baru tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sih sama kepolisian. Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 Miliar. Saya membernya (Akademi Crypto)," kata Younger kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Younger belum membeberkan lebih lanjut ihwal modus penipuan yang dialaminya. Kata dia, dirinya akan menjelaskan secara rinci setelah rampung diperiksa.Namun, Younger membenarkan bahwa dirinya merupakan member grup trading milik Timothy. "Ya saya membernya," ujarnya.
Pilihan RedaksiFakta-fakta Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS di CilegonTimothy Ronald Terseret dalam Laporan Dugaan Penipuan Trading KriptoPolisi Akan Periksa Pelapor Penipuan Kripto Seret Nama Timothy RonaldSementara itu, kuasa hukum Younger, Jajang menyampaikan dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut membawa dua saksi untuk diperiksa. Jajang pun mengklaim ke depannya akan ada lebih banyak korban penipuan trading yang akan diajukan sebagai saksi."Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita. Jadi tahap pertama ini, ya hari ini tiga orang," ujarnya.Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan seseorang bernama Younger."Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya serta saksi-saksi dan akan dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1).Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok terlapor adalah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.Akun tersebut menyebut korban penipuan awalnya takut karena diancam saat akan melapor ke polisi. Namun kini sudah memberanikan diri untuk melapor.Akun itu turut mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dis/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260113145843-12-1316614/pelapor-kasus-penipuan-trading-seret-timothy-ronald-ngaku-rugi-rp3-m
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Bahlil Goda Wagub Jatim Masuk Golkar: Apa Sudah Mulai Goyang?
16 Feb 2026
Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari