Nasional 26 Jan 2026 7 views

Richard Lee Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Kasus Kesehatan

Richard Lee telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehata...

Richard Lee Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Kasus Kesehatan
Richard Lee telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Gugatan Richard Lee ini terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, pada Senin (26/1) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pengajuan praperadilan ini pada 22 Januari lalu. Ia menyatakan bahwa Polda Metro Jaya menghargai hak Richard Lee sebagai tersangka untuk mengajukan gugatan tersebut dan siap menghadapinya. Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menyiapkan berbagai bukti yang diperlukan untuk persidangan praperadilan.

Proses pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka akan ditunda hingga proses praperadilan selesai. Richard Lee seharusnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari mendatang.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau dokter detektif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260126145937-12-1321162/richard-lee-ajukan-praperadilan-soal-status-tersangka-kasus-kesehatan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.