Nasional 26 Jan 2026 5 views

Polri Tempuh RJ Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret

Polri akan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus Hogi Minaya (43), seorang suami yang menjadi tersangka setelah membela istrinya dari penjambreta...

Polri Tempuh RJ Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret
Polri akan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus Hogi Minaya (43), seorang suami yang menjadi tersangka setelah membela istrinya dari penjambretan di Jalan Solo, Sleman, DI Yogyakarta, pada April 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono dan memastikan kasus ini akan segera diselesaikan melalui RJ. Pernyataan ini disampaikan Listyo setelah rapat di Komisi III DPR pada Senin (26/1).

Saat ini, Hogi Minaya berstatus tahanan luar dan menggunakan alat pelacak GPS di pergelangan kakinya. Insiden tersebut terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Dua korban tewas dalam kejadian itu adalah RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Menurut polisi, Hogi yang saat itu mengendarai mobil melihat istrinya menjadi korban penjambretan saat mengendarai motor. Hogi kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan kedua penjambret.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260126153210-12-1321171/polri-tempuh-rj-suami-jadi-tersangka-usai-bela-istri-dari-jambret
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.