Perpres Pelibatan TNI dalam Terorisme, Kapolri Bicara soal Batasan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Sigit menjelaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap pembahasan,...
Menurut Sigit, penting untuk menetapkan batasan-batasan yang jelas agar perpres tersebut dapat memenuhi kebutuhan yang ada. "Tentunya ini sedang dibicarakan dan kami sedang menunggu proses harmonisasi karena ada batasan-batasan yang harus kita jaga sehingga kemudian maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1).
Sebelumnya, draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme telah beredar di publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti draf ini, menyatakan bahwa rencananya akan dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Koalisi tersebut berpendapat bahwa draf Perpres ini memiliki masalah baik secara formil maupun materiil. Secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, dianggap bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000. "Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," demikian pernyataan koalisi.
Secara materiil atau substansi, Koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas dikhawatirkan dapat membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. "Draft tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," tambah mereka.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi peredaran draf Perpres tersebut. Pras tidak secara tegas mengonfirmasi kebenaran draf yang beredar, namun ia menyatakan bahwa draf tersebut belum final. "Belum [Fiks]," kata Pras singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1).
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260126153621-12-1321176/perpres-pelibatan-tni-dalam-terorisme-kapolri-bicara-soal-batasan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
KPK Bakal Tagih Pengembalian Uang US$10 Ribu ke Bupati Buol
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longor, Belasan Keluarga Mengungsi
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longsor, Belasan Keluarga Mengungsi
15 Feb 2026
Melihat 26 Poin Masalah UU KPK di Tengah Wacana Kembali ke Versi Lama
15 Feb 2026
Hakim Alihkan Penahanan Delpedro Cs Jadi Tahanan Kota
15 Feb 2026
Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan