Nasional 26 Jan 2026 4 views

Pemkot Bogor Tegaskan Batas Usia Angkot Maksimal 20 Tahun

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menegaskan komitmennya untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan angkutan perkotaan. Salah satu poin pent...

Pemkot Bogor Tegaskan Batas Usia Angkot Maksimal 20 Tahun
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menegaskan komitmennya untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan angkutan perkotaan. Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah pembatasan usia teknis angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun.

Penegasan ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat memimpin apel pagi rutin di Plaza Balai Kota Bogor pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam arahannya, Dedie meminta seluruh perangkat daerah untuk segera mempercepat pelaksanaan program kerja tahun 2026, terutama kegiatan yang sudah siap dilelang.

"Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan," ujarnya.

Terkait kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun. Ia menjelaskan bahwa perda ini telah melalui proses panjang selama tiga hingga empat tahun, meliputi kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan rancangan perda. Oleh karena itu, implementasinya harus dijalankan secara konsisten.

"Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi," tegasnya.

Dedie menekankan bahwa Pemkot Bogor berkewajiban untuk mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara konsisten. Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi angkutan perkotaan yang telah melampaui batas usia teknis untuk tetap beroperasi.

"Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap perda, akan kita fasilitasi," kata Dedie.

Ia juga menyatakan bahwa dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, Dedie turut mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota," pungkasnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260126162239-25-1321204/pemkot-bogor-tegaskan-batas-usia-angkot-maksimal-20-tahun
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.