Nasional 26 Jan 2026 5 views

Stafsus Yaqut Gus Alex Jadi Tersangka Kuota Haji: Saya Akan Jalani

Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menyatakan akan mengikuti proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemb...

Stafsus Yaqut Gus Alex Jadi Tersangka Kuota Haji: Saya Akan Jalani
Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menyatakan akan mengikuti proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Pernyataan ini disampaikan Ishfah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/1). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar tujuh jam.

Ishfah enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Selain Ishfah, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain pada hari yang sama. Mereka adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, seorang staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tidak disebutkan namanya, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia) Muhamad AL Fatih, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi, serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji.

Para saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yaqut dan Ishfah, yang hingga kini belum ditahan. KPK memperkirakan, kasus ini telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan selama proses penyidikan, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo pada Jumat, 23 Januari 2026. KPK juga telah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.

Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, yang terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sisa 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 (92 persen) untuk jemaah haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk kuota haji khusus. Dengan demikian, kuota haji reguler seharusnya bertambah dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 orang.

Namun, pembagian yang terjadi justru 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 15 Januari 2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Banyak barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita, antara lain dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta kendaraan roda empat dan properti.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260126174527-12-1321263/stafsus-yaqut-gus-alex-jadi-tersangka-kuota-haji-saya-akan-jalani
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.