Polda Akan Periksa Rocky Gerung di Kasus Roy Suryo dkk Ijazah Jokowi
Judul: Polda Akan Periksa Rocky Gerung di Kasus Roy Suryo dkk Ijazah Jokowi Jakarta, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengajar filsafat Rocky Gerung terkait kasu...
Jakarta, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengajar filsafat Rocky Gerung terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (27/1) besok."Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1).Lihat Juga :Eggi-Damai Lubis Laporkan Roy Suryo Terkait Pencemaran Nama Baik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan Rocky bakal dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli yang diajukan Roy Suryo dkk."[Rocky diperiksa sebagai] saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS cs," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya."Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).Budi mengatakan proses hukum untuk enam tersangka lainnya masih terus berjalan. Kata dia, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tyassuma alias dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.Lihat Juga :Kapolri Singgung Peristiwa Agustus Kelabu saat Rapat dengan DPR (dis/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260126175219-12-1321268/polda-akan-periksa-rocky-gerung-di-kasus-roy-suryo-dkk-ijazah-jokowi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
KPK Bakal Tagih Pengembalian Uang US$10 Ribu ke Bupati Buol
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longsor, Belasan Keluarga Mengungsi
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longor, Belasan Keluarga Mengungsi
15 Feb 2026
Melihat 26 Poin Masalah UU KPK di Tengah Wacana Kembali ke Versi Lama
15 Feb 2026
Hakim Alihkan Penahanan Delpedro Cs Jadi Tahanan Kota
15 Feb 2026
Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan