Nasional 05 Feb 2026 4 views

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Rumah Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun...

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Rumah Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis, 5 Februari, di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun Indra Iskandar telah berstatus tersangka, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga pukul 14.06 WIB, Indra belum terlihat hadir di Kantor KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini melalui keterangan tertulis. Jadwal pemeriksaan tersebut muncul tidak lama setelah Indra mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melalui penasihat hukumnya, Indra ingin menguji penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Permohonan Praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah "sah atau tidaknya penetapan tersangka". Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026.

Sebelumnya, Indra Iskandar sempat dipanggil KPK pada Jumat, 24 Oktober 2025, namun tidak hadir.

KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi. Konstruksi lengkap perkara juga belum disampaikan kepada publik.

Para tersangka yang dimaksud adalah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar. Selain itu, ada Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta). Mereka sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Indra Iskandar pernah mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu untuk mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK, namun kemudian mencabut permohonannya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro. Beberapa tempat yang digeledah termasuk ruang biro dan staf, serta ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek dan bukti transaksi keuangan berupa transfer uang.

Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE DPR, pada tahun 2020, untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR, terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR. Pengadaan tersebut meliputi:
1. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp10 miliar.
2. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar.
3. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar.
4. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar.
Seluruh tender tersebut berstatus selesai.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260205144541-12-1324957/kpk-panggil-sekjen-dpr-indra-iskandar-terkait-kasus-rumah-jabatan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.